Sengketa Lahan Gang Buntu Medan Ditangani KPK
Ternyata, sejak Oktober 2012, sengketa lahan di Jl Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur telah
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ternyata, sejak Oktober 2012, sengketa lahan di Jl Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur telah dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. Hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pejabat Pemko Medan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT Kereta Api Indonesa (KAI) M Yahya Rasyid kepada Tribun Medan, Sabtu (7/9) via seluler. “Sudah kita laporkan sejak bulan Oktober tahun lalu, tapi KPK sampai saat ini masih menyelidiki permasalahan ini,” ujarnya.
Proses peralihan asset negara menjadi milik perseorangan menurut Yahya dalam sengketa ini tidak dilakukan dengan benar. Dijelaskannya, bagaimana proses peralihan asset negara ke pihak lain harus melalui administrasi negara. Hal itu tidak ada dilakukan dalam proses peralihan kepemilikan hak atas lahan tersebut.
Semua pihak diminta untuk diperiksa dalam meluruskan perkara ini. Termasuk, orang-orang yang diklaim oleh PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah diberikan ganti rugi. Sebab, jika ada orang yang menerima uang ganti rugi atas lahan tersebut juga merupakan tindakan pidana. Yang telah melakukan penggelapan asset negara.
“Termasuk majelis hakim yang memenangkan pihak PT ACK hanya bermodalkan bukti telah membayar ganti rugi ke 300 tanda tangan yang disertakan dalam persidangan,” katanya. Bahkan, majelis hakim yang waktu itu memimpin sidang oleh hakim berinisial EMM telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan telah diperiksa pada 16 Juli 2013 terkait putusan tersebut.
(afr/tribun-medan.com)