Gelapkan Kain Satu Kontainer, 3 Bandit Dibekuk Polisi

Tiga pelaku penggelapan isi kontainer berupa kain poplin dan kain katun senilai Rp 1 Miliar, dibekuk aparat

"Kami lalu telusuri siapa sopir yang mengantarnya," ujar Handik.

Pihaknya lalu membekuk Azis di rumah kontrakannya di Petukangan, Jakarta Selatan, 15 Februari sekira pukul 05.00 WIB.

Dari Azis, kata Handik, pihaknya membekuk Ipul dan Ali di saat hampir bersamaan di rumah kontrakan mereka masing-masing di Bitung, Tangerang, 15 Februari pukul 16.00 WIB. Ketiga tersangka kata Handik, akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Budi Sam Law Malau)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved