Pemilu 2014
KPU Simalungun Serahkan Bukti ke MK
Adapun berkas-berkas yang dikirimkan KPU Simalungun ke Jakarta adalah berupa fotokopi DPK, AT4, DPKTb, dan C7 yang telah dilegalisir.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - KPU Simalungun mengirimkan seluruh bukti-bukti yang diminta KPU RI untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul gugatan tim pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Jumat (15/8/2014).
Sekertaris KPU Simalungun, Arsyad Siregar mengatakan, pengiriman ke Jakarta dilakukan dalam dua tahapan. Pertama, pagi ini, setelah distempel oleh pihak Kantor Pos, berkas-berkas dari 18 kecamatan yang telah disiapkan akan dikirimkan.
"Nanti sore dari 13 kecamatan lagi. Selesai kita legalisir, kita kirim," katanya.
Adapun berkas-berkas yang dikirimkan KPU Simalungun ke Jakarta adalah berupa fotokopi DPK, AT4, DPKTb, dan C7 yang telah dilegalisir. Berkas tersebut diminta oleh MK untuk dijadikan sebagai bukti untuk perkara sengketa pemilu presiden. "Yang asli tetap sama kita," kata Arsyad. (cr1/tribun-medan.com)