Ini Alasan MUI Siantar Belum Berikan Label Halal untuk Roti Ganda

"Memang belum diurus mereka itu. Udah kita surati itu. Tapi cemana lah. Laku aja pula. Mentang-mentang laku," katanya

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kadisperindag Pematangsiantar, Zainal Siahaan, menyayangkan belum adanya label kadaluarsa dan label halal pada produk eceran Roti Ganda.

"Memang belum diurus mereka itu. Udah kita surati itu. Tapi cemana lah. Laku aja pula. Mentang-mentang laku," katanya, melalui sambungan ponsel, Kamis (25/11/2014).

Zainal mengaku, belum ada sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha kuliner yang tidak mencantumkan label tersebut.

"Belum ada peraturannya itu. Tapi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pengusaha harus membuat itu," katanya.

Menurutnya, akan sulit bagi Roti Ganda untuk dapat maju jika tetap tidak mencantumkan kedua label tersebut.

"Kayak Sari Roti itu. Kan jelas. Di mana-mana ada. Kalau ini mau masuk ke minimarket mana bisa itu. Ya paling di Siantar inilah dia bisa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Pematangsiantar Hasan Basri Siregar mengatakan, MUI belum bisa memberikan fatwa halal kepada Roti Ganda karena sampel bahan baku belum diberikan.

"Sampai detik ini mereka belum memberikan sampelnya. Ada tiga komponen yang belum mereka berikan. Mereka sepertinya berat memberikan itu," katanya, melalui seluler.

Hasan menyebut, untuk mendapatkan sertifikasi halal, seluruh bahan baku roti juga harus bersertifikasi halal.

"Tepungnya, gulanya, pewarnanya, semua bahan-bahan dasarnya harus halal. Harus sudah bersertifikasi halal," katanya.

Hasan menyayangkan pengumuman dari pihak Roti Ganda yang menyatakan bahwa Roti Ganda bukan diproduksi khusus untuk umat muslim.

"Yang humasnya bilang kemarin di koran, bahwa Roti Ganda itu tidak diproduksi khusus untuk orang Islam, itu berarti bahwa Roti Ganda itu sama dengan makanan-makanan yang ada di Jalan Bandung. Kalau orang Siantar udah tahulah itu makanan yang di Jalan Bandung itu," ujarnya.

Hasan membantah MUI mempersulit pihak Roti Ganda dalam mengeluarkan fatwa halal.

"Jangan mereka anggap MUI itu begitu diajukan bisa langsung menurunkan (fatwa halal). Mereka saja belum memberikan sampelnya itu. Kayak mana mau bisa diuji. Kan diuji dulu, baru bisa dikeluarkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved