Tarif Angkot di Siantar Turun Rp 700
Pemko Pematangsiantar menetapkan tarif baru angkutan umum (angkot) menjadi Rp 3.300 per estafet, atau turun Rp 700 dari tarif
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemko Pematangsiantar menetapkan tarif baru angkutan umum (angkot) menjadi Rp 3.300 per estafet, atau turun Rp 700 dari tarif sebelumnya Rp 4.000.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama dengan sejumlah SKPD dan Komisi III DPRD Pematangsiantar dan Organda, di ruang rapat Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Selasa (27/1/2015).
Tarif baru ini akan segera diberlakukan mulai besok. Tarif tersebut juga berlaku untuk anggota PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, untuk pelajar, tarif turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.700 per estafet.
Rapat berlangsung aman dan tertib. Tidak ada terjadi adu argumentasi yang sengit mengenai besaran yang diusulkan pihak Dishubkominfo dengan pihak Organda. Tarif yang akhirnya disepakati tersebut pun sesuai dengan yang diusulkan Organda.
Awalnya, pihak Dishubkominfo mengusulkan Rp 3.300 dan Rp 1.500 untuk pelajar, sedangkan Organda mengusulkan Rp 3.300 untuk umum dan Rp 1.700 untuk pelajar.
"Memang berat ini. Sopir itu nanti bukan demo, tapi dia akan pulangkan angkotnya ke gedung. Kalau nanti turunnya banyak, gak sanggup mereka. Tapi kalau gak turun, nanti kita dianggap ngotot kali. Kalau kami maunya, ya, Rp 1.700 lah untuk pelajar, kalau bisa Rp 2.000, Rp 2.000 pun gak apa-apa. Lebih bagus. Apalagi suku cadang itu mahal. Sopir nanti kalau bermasalah dengan mobilnya jadi sulit," ujar Ketua Organda Pematangsiantar, Maikjon Manik.
Maikjon berharap, Pemko Pematangsiantar bisa mensubsidi tarif angkutan untuk pelajar agar ke depan penentuan tarif dapat difokuskan khusus untuk umum.
"Sebetulnya yang mensubsidi angkutan pelajar itu Pemdanya, agar angkutan itu bisa maksimal," katanya.
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Hendra Pardede menyarankan agar ke depan dibuat regulasi penyesuaian tarif angkot terkait harga BBM yang terus berfluktuasi, agar tidak harus bolak-balik mengadakan rapat penyesuaian.
"Saya sarankan nanti agar kita susun saja klasifikasi tarif. Misalnya kalau harga BBM berkisar sekian, tarif angkotnya sekian. Kalau berkisar sekian, tarifnya sekian. Jadi gak perlu lagi nanti kita mendebatkan ini," ujarnya.
(amr/tribun-medan.com)