Pabrik Saus Digerebek

Campur Bahan Tekstil, Direktur PT. DAF Jadi Tersangka

Pascapenggerebekan pabrik saos merk Dena milik PT Duta Ayumas Persada (DAP) di Jl Besar Namorambe, Lingkungan VI, Desa Delitua

TRIBUN MEDAN / ARRAY ARGUS
Direktur PT Duta Ayumas Persada, Jimy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapenggerebekan pabrik saos merk Dena milik PT Duta Ayumas Persada (DAP) di Jl Besar Namorambe, Lingkungan VI, Desa Delitua, Deliserdang, petugas Subdit I Indag Ditreskrimum Polda Sumut secara maratahon memeriksa Direktur Utama PT DAP, bernama Jimy.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi Tribun menyebut bahwa Direktur PT DAP telah ditetapkan sebagai tersangka utamanya.

"Sudah ada yang jadi tersangka. Terutama Direkturnya. Untuk saat ini, tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjanya," kata Helfi, Kamis (12/3/2015) siang.

Menurut Helfi, dalam kasus pencampuran bahan textil di saos merk Dena, Jimy lah orang yang paling bertanggungjawab. Sebab, setelah diperiksa, ternyata bahan baku saos itu memang mengandung bahan kimia yang berbahaya.

"Untuk kandungannya apa, itu masih dikordinasikan lagi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan. Yang jelas, sudah ditemukan adanya kandungan berbahaya dalam saos tersebut," ungkap Helfi.

Sekedar diketahui, sebelum digerebek, pabrik saos merk Dena ini sudah puluhan tahun beroperasi. Diduga, sejak lima tahun belakangan, saos dicampur dengan bahan textil.

Setelah melakukan pengintaian selama dua minggu, gudang yang turut memproduksi air tahu ini kemudian digerebek. Hasilnya, ratusan dus berisi saos berbahaya disita petugas.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved