Pabrik Saus Digerebek
Campur Bahan Tekstil, Direktur PT. DAF Jadi Tersangka
Pascapenggerebekan pabrik saos merk Dena milik PT Duta Ayumas Persada (DAP) di Jl Besar Namorambe, Lingkungan VI, Desa Delitua
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascapenggerebekan pabrik saos merk Dena milik PT Duta Ayumas Persada (DAP) di Jl Besar Namorambe, Lingkungan VI, Desa Delitua, Deliserdang, petugas Subdit I Indag Ditreskrimum Polda Sumut secara maratahon memeriksa Direktur Utama PT DAP, bernama Jimy.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi Tribun menyebut bahwa Direktur PT DAP telah ditetapkan sebagai tersangka utamanya.
"Sudah ada yang jadi tersangka. Terutama Direkturnya. Untuk saat ini, tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjanya," kata Helfi, Kamis (12/3/2015) siang.
Menurut Helfi, dalam kasus pencampuran bahan textil di saos merk Dena, Jimy lah orang yang paling bertanggungjawab. Sebab, setelah diperiksa, ternyata bahan baku saos itu memang mengandung bahan kimia yang berbahaya.
"Untuk kandungannya apa, itu masih dikordinasikan lagi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan. Yang jelas, sudah ditemukan adanya kandungan berbahaya dalam saos tersebut," ungkap Helfi.
Sekedar diketahui, sebelum digerebek, pabrik saos merk Dena ini sudah puluhan tahun beroperasi. Diduga, sejak lima tahun belakangan, saos dicampur dengan bahan textil.
Setelah melakukan pengintaian selama dua minggu, gudang yang turut memproduksi air tahu ini kemudian digerebek. Hasilnya, ratusan dus berisi saos berbahaya disita petugas.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/direktur-pt-duta-ayumas-persada-jimy.jpg)