Gagal Beraksi, Jepri Dibekuk Polsekta Patumbak
Jepri Yusrianto (28) warga Jl Gedung Arca, Gg Bayar No8E, Pasar Merah Timur, Medan Area dan rekannya Syahrial (30) warga Jl Pelajar,
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jepri Yusrianto (28) warga Jl Gedung Arca, Gg Bayar No8E, Pasar Merah Timur, Medan Area dan rekannya Syahrial (30) warga Jl Pelajar, No 78, Medan Kota kini meringkuk di sel sementara Polsekta Patumbak. Kedua pengutip buah ini ditangkap usai gagal menjambret kalung emas milik korbannya Endang Yusnani (38) warga Jl Lukah Komplek Arun No5, Medan Kota.
Informasi diperoleh Tribun di Polsekta Patumbak menyebutkan, sebelum beraksi, kedua tersangka yang menunggangi Suzuki FU BK 5474 AEI berkeliling di Jl Seksama, Marindal. Kala itu, korbannya baru saja pulang dari rumah mertuanya di Jl Selambo.
"Ketika melintas di lokasi, pelaku ini mendekati motor korban. Saat itu korban sudah sadar jika dirinya telah diikuti," terang Kanit Reskrim Polsekta Patumbak, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (30/3/2015) siang.
Sesaat menghentikan motor korban, kedua pelaku pun melancarkan aksinya. Agar korbannya terkecoh, kedua pelaku semula berpura-pura menanyakan alamat.
"Begitu korbannya lengah, kalung emas korban langsung dirampas. Tapi tidak sampai diambil," kata Kadek.
Sadar dirinya dirampok, korban pun teriak sehingga mengundang perhatian warga. Saat itupula kedua pelaku langsung dihakimi massa.
Mendapat kabar ada pelaku jambret dipukuli massa, petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka polsek. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
(cr5/tribun-medan.com)