Kurang Anggaran, Angkatan Laut Bagan Asahan Belum Eksekusi Kapal Soeu
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai kesulitan untuk memusnahkan kapal pencuri ikan berbendera Malaysia
Laporan Wartawan Tribun Medan / Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai kesulitan untuk memusnahkan kapal pencuri ikan berbendera Malaysia milik buronan berkewarganegaraan Myanmar, Soeu, yang pertengahan Maret lalu didenda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Perikanan, Pengadilan Negeri Medan.
Kejaksaan kesulitan meledakkannya di laut sebagaimana diperintahkan hakim karena kekurangan bom.
Jaksa dalam perkara tersebut, Ranu Wijaya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/4/2015), mengatakan, pemusnahan tersebut semestinya sudah dilaksanakan sesuai perintah hakim. Untuk pelaksanaan pemusnahan kapal bernomor lambung PK MA 7835 tersebut, pihaknya sudah meminta bantuan pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Bagan Asahan untuk meledakkannya.
Namun, pelaksanaannya sampai saat ini harus ditunda terlebih dahulu karena dari pihak Pangkalan TNI AL Bagan Asahan belum memiliki anggaran untuk itu.
"Kami sudah meminta bantuan, ke mereka, karena kan kapal itu dititipkan di pangkalan mereka, tapi masih belum bisa dilakukan, mungkin karena katanya kendala anggaran," katanya.
Begitupun, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pangalan TNI Bagan Asahan untuk melakukan pemusnahan kapal.
"Kami masih menunggu. Misalnya, kalau belum ada bom karena keterbatasan anggaran, kita di kejaksaan bisa membahasnya, siapa tahu bisa membantu untuk pengadaan bom itu," ujarnya.
Soeu, kapten kapal berbendera Malaysia, didenda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Perikanan, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/3/2015). Soeu dihukum karena telah melakukan ilegal fishing menggunakan trawl di Tanjung Balai, 29 Desember lalu.
Sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Warga Myanmar itu didenda Rp1 miliar dan Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga menyita kapal berbobot 60 gross ton yangdipakainya. Kapal itu diputuskan akan segera dimusnahkan.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Balai Asahan, Friska, tidak dapat menghadirkan kapten kapal berbendera Malaysia tersebut karena sudah terlanjur kabur.
"Saat (kasus) diserahkan kepada kami, terdakwanya sudah tidak ada," katanya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi anak buah kapal (ABK) dari Myanmar, Moi dan Kokou. Kapal tersebut ditangkap para nelayan tradisional saat tengah menangkap ikan bersama petugas TNI Angkatan Laut.
Dari kesaksian Marianus Okto Brewon, selaku saksi ahli dari Kepala Seksi Sarana Latihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Belawan mengatakan bahwa Soeu menggunakan alat tangkap trawl jenis pukat hela yang mana sudah dilarang berdasarkan Keputusan Presiden 39 tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela, alat tangkap tersebut sudah dilarang penggunaannya untuk di seluruh Indonesia.
(ton/tribun-medan.com)