Ayah Perkosa Anaknya
Tuntut Ilmu Hitam, Ayah Jadikan Anaknya Budak Seks di Simalungun
Seorang ayah JA (41) warga Desa Bah Liran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap karena menjadikan putri kandungnya BA
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang ayah JA (41) warga Desa Bah Liran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap karena menjadikan putri kandungnya BA (15) sebagai budak seks selama tiga tahun dengan dalih menuntut ilmu hitam.
Hal ini diakui pelaku saat diperiksa polisi di Aspol Polres Simalungun Jalan Asahan, Pematangsiantar, Selasa (9/6/2015) malam.
"Saya menyetubuhi anak saya baru tiga kali, saya melakukanya karena tuntutan ilmu pelaris dan pemurah rezeki yang saya pelajari dari daerah Medan," ujarnya.
Pelaku menuturkan bahwa pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut pada tahun 2012 di kediaman pelaku.
"Saya melakukannya pertama kali di rumah," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Triyatno Pamungkas menuturkan bahwa korban BA menurut pengakuanya kepada penyidik, mengaku dibujuk ayahnya untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Padahal bocah itu saat ini masih duduk di bangku SMP kelas dua.
"Menurut pengakuan korban dia dibujuk melakukanya, waktunya biasanya setelah pulang sekolah atau ibunya sedang tidak ada dirumah," katanya.
Ikuti berita selanjutnya Ayah Perkosa Anaknya hanya di Tribun-Medan.com sesaat lagi...
(Baca: Tutupi Pakai Roti Kelapa, Anggota Dewan Tolak CCTV di Ruang Rapat)
(CR7/Tribun-Medan.com)