Public Services

Bisakah Cairkan JHT Dengan Status Masih Aktif Bekerja?

Bisakah karyawan yang sudah menjadi peserta lebih dari sepuluh tahun mencairkan dana hari tua dengan status masih aktif bekerja?

HORAS Tribun Medan, saya mau bertanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Apakah bisa karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari sepuluh tahun mencairkan dana hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dengan status masih aktif bekerja? Sukses selalu buat Tribun Medan. Horas.

+6282167954xxx

Hanya Bisa Diambil Setelah Tidak Aktif Bekerja

TERIMA kasih atas informasi yang Anda berikan. Syarat yang harus dilengkapi adalah kartu Jamsostek atau kartu BPJS Ketenagakerjaan asli, kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotocopi, kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi, surat keterangan kerja dari perusahaan lama dan fotokopi. Namun, Jaminan Hari Tua hanya bisa diambil ketika seseorang sudah tidak bekerja lagi. Bila Anda masih aktif bekerja, JHT tidak bisa diambil.

Sanco Simanullang
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved