Bersejarah, Gedung Taman Siswa Medan Malah Dipugar

Meski beberapa kali direkomendasikan agar dijadikan cagar budaya, tetap saja fungsi gedung tersebut tak berubah.

Tayang:
Tribun Medan/Abul Muamar
Gedung sekolah Taman Siswa Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Selain Monumen Nasional di Lapangan Merdeka, obyek bersejarah lainnya di Kota Medan yang juga terbengkalai adalah Gedung Taman Siswa di Jalan Amplas, Kecamatan Medan Area.

Pantauan Tribun, Jumat (11/9/2015), Gedung Taman Siswa masih tetap difungsikan sebagai ruang kelas. Meski beberapa kali direkomendasikan agar dijadikan cagar budaya, tetap saja fungsi gedung tersebut tak berubah.

Pemerhati Sejarah Universitas Negeri Medan, Ichwan Azhari, mengatakan, di gedung ini, proklamasi kemerdekaan Indonesia untuk pertama kalinya dikumandangkan di Medan. Pimpinan Taman siswa Medan waktu itu, Sugondo Kartadiprodjo, berperan dalam memobilisasi massa dengan Barisan Pemuda Indonesia (BPI).

Di gedung ini, massa diperdengarkan pembacaan proklamasi oleh Gubernur Sumatera kala itu, Mr. T.M Hasan. Hasil mobilisasi itu, pada tanggal 30 September 1945, 700 rakyat berkumpul di Markas Taman Siswa.

"Menurut catatan sejarah, suasananya sangat tegang waktu itu. Menggambarkan frustasi, kecemasan, dan harapan yang semakin meningkat meliputi Kota Medan. Achmad Taher dan Sugondo membacakan pidato-pidato pembukaan. Kemudian Mr.T.M.Hasan berbicara. Dia menjelaskan tentang peristiwa 17 Agustus 1945 di Jakarta, dan menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan," kata Ichwan.

Jika di Jakarta ada Museum Perumusan Naskah Proklamasi, lanjut Ichwan, maka di Medan ada Museum Pembahasan dan Pembacaan Naskah Proklamasi dan tempatnya adalah Gedung Taman Siswa.

Pada tanggal 12 Maret 1977, Gubernur Sumatera Utara melakukan pemugaran Gedung Taman Siswa Medan ini sebagai Gedung Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 di Sumatera.

"Tapi entah karena alasan keterbatasan ruang belajar entah karena tafsir situs sejarah yang keliru, memori proklamasi di Medan ini oleh pengurus Taman Siswa Medan malah dirombak bagian depannya," ujar Ichwan.

Jika ditetapkan Pemko Medan sebagai cagar budaya, kata Ichwan, maka gedung ini dapat dikembalikan seperti keadaannya semula. Mantan Gubernur Sumut Marahalim Harahap lewat Prasasti di gedung tersebut mengingatkan, perawatan gedung merupakan tugas pemerintah.

"Pemko Medan lalu memberikan kompensasi kepada Taman Siswa berupa ruang kelas baru atau pembebasan lahan sekitarnya. Tidak sulit itu. Malah nanti akan membanggakan bagi sejarah Kota Medan jika ini dilakukan," kata Ichwan. (amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved