Pengelola Parkir Pasar Central Medan Bohongi Pengendara

Pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan Medan Mall dan Pasar Central diketahui simpang siung.

TRIBUN MEDAN / ABUL MUAMAR
Sejumlah masyarakat berjalan di depan portal masuk parkir di kawasan Medan Mall dan Central Pasar, Jumat (25/9/2015). Parkir di kawasan ini menyebabkan Jalan Pusat Pasar menghilang karena tak lagi dapat digunakan sebagai jalan umum. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan Medan Mall dan Pasar Central diketahui simpang siung.

Tidak jelas apakah parkir di lokasi tersebut merupakan retribusi parkir badan jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, atau parkir pelataran mal yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan.

Ketidakjelasan tersebut terlihat pada karcis parkis yang diberikan oleh petugas di lapangan. Pada karcis tersebut, tertulis pelataran parkir Central Pasar.

Namun, peraturan daerah (perda) yang dipakai dalam karcis tersebut tertulis Perda Nomor 2 tahun 2014, yang merupakan Perda tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan.

Dengan demikian pengelola parkir jelas-jelas membohongi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di pasar central Medan itu. Padahal, untuk parkir pelataran diatur oleh Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajudin Sagala, bahkan heran kenapa kesimpangsiuran tersebut bisa terjadi. Menurutnya, jalan umum tidak dapat dijadikan sebagai pelataran parkir. Katanya, di jalan umum hanya dapat dikutip retribusi parkir.

"Yang ngelola parkir itu siapa? Itu sudah ada peruntukannya belum? Itu gak bisa jadi pelataran parkir. Itu bisa ditarik parkir dengan catatan izinnya dari Dishub. Petugasnya harus pakai batch Dishub dan pakai karcis Dishub.
Kalau itu tidak ada, ya, berarti itu ilegal," ujarnya, Sabtu (26/9/2015).

Disinggung kenapa masalah ini tak pernah dibahas, Rajudin mencurigai ada permainan di antara oknum Pemko Medan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut.

"Pemko harus segera bertindaklah pula. Jangan didiam-diamkan. Ini terkesan ada permainan. Ada indikasi bagi-bagi ini makanya mereka diam. Karcisnya saja sudah salah itu. Harusnya Dishub yang ngeluarkan karcis, dan dapat izin dari BPPT," ujarnya.

Rajudin pun mewanti-wanti Pemko Medan untuk tidak sampai terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir di lokasi tersebut. Ia berjanji akan membawa permasalahan ini untuk dibahas di Komisi C DPRD Medan.

"Jangan nanti PAD jadi hilang gitu saja. Orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengutip. Apalagi mereka membuat nomor Perda pula. Seolah mereka menjalankan perda. Itu sudah simpang siur."

"Tertulis pelataran, tapi perdanya perda retribusi. Ini sangat patut dicurigai. Kenapa itu sudah sekian lama baru ini terdeteksi. Dan kami terima kasih juga ada wartawan yang menyoroti ini. Nanti akan saya bawa ke Komisi C untuk kami telusuri. Itu jalan fasilitas umum. Itu harus kita luruskan," katanya.

(amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
parkir
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved