Dua Tersangka Bertambah dalam Korupsi Alkes RSUD Tarutung

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Tarutung, Tapanuli Utara

Penulis: Dedy Kurniawan |
Int
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) masih terus berkembang. Tersangka dugaan korupsi Alkes RSUD Tarutung bertambah dua.

Setelah menetapkan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan tersebut sebagai tersangka, kini penyidik menambah dua lainnya dengan status yang sama.

"Sekarang kami menetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Tarutung, yakni ketua panitia pengadaan dan sekretarisnya," terang Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserae Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Jumat (23/10/2015).

Dijelaskannya, dua tersangka tambahan itu adalah, ketua panitia pengadaan proyek, Rudi MH Siregar dan sekretaris Wilson. Namun kedua juga tidak ditahan, karena dianggap masih kooperatif.

Lebih lanjut dijelaskan Frido, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya penyidik sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan KPA bermarga Sirait dan PPK bermarga Sihombing dan PPK yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ke kejaksaan.

"Dua tersangka sebelumnya sudah kita limpahkan. Sekarang kita sedang menunggu audit BPKP untuk dua tersangka tambahan, selanjutnya melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Frido.

Sebelumnya, Sirait selaku KPA ditetapkan sebagai tersangka karena menggantikan posisi dr Boby yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara (Kadiskes Taput), sebelum proyek Alkes itu selesai dikerjakan. Sedangkan PPKnya tetap Sihombing.

Dana Alkes itu digunakan untuk pengadaan 11 item di RSUD Tarutung senilai Rp 8,3 miliar yang dalam hasil penyelidikan terjadi mark up (penggelembungan) harga.

"Barangnya bukan rekondisi, semua baru namun harganya dinaikkan hingga mencapai Rp 8,3 miliar," sebut penyidik Tipikor Polda Sumut.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved