Ketua KPU Siantar: Bawaslu Sumut Buat Posisi Kami Sulit
"Masa' putusan orang kita yang koreksi?" ujar Mangasi
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pematangsiantar Mangasi Purba menilai Badan Pengawasan Pemilu Sumut membuat mereka dalam posisi sulit dengan mengeluarkan surat rekomendasi tentang hasil koreksi putusan Panwaslih Pematangsiantar yang menetapkan Surfenov Sirait dan Parlin Sinaga menjadi calon Wali Kota Siantar.
"Yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu untuk mengoreksi putusan Panwaslih yang salah itukan Bawaslu, bukan KPU Siantar. Tapi inikan KPU Siantar yang dimintakan Bawaslu agar KPU Pematangsiantar melakukan koreksi. Masa' putusan orang kita yang koreksi?" ujar Mangasi saat dihubungi, Rabu (25/11/2015).
Mangasi menuturkan sedang berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI sebelum mengambil langkah berikutnya.
"Kami sudah konsultasi kepada Ibu Evi, komisioner KPU Sumut. Ibu itu bilang mereka (KPU Sumut) masih menunggu hasil koordinasi KPU RI dengan Bawaslu RI," katanya.
Panwaslih Pematangsiantar merekomendasikan KPU Siantar untuk menetapkan pasangan Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga menjadi peserta Pilkada Pematang Siantar.
Belakangan, karena langkah yang kontroversial ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Panwaslih Siantar Darwan Edyanto Saragih sampai keputusan Rekomendasi Panwas Pematangsiantar dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pematangsiantar. (cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/survenof_sirait_20150813_234120.jpg)