Pemko Akan Umumkan Jadwal Pengangkutan Sampah ke Warga
Jadwal baru pengangkutan sampah tersebut meliputi pengangkutan di jalan protokol, jalan kolektor dan lingkungan rumah tangga.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kebersihan Medan Endar Sutan Lubis akan memberikan surat edaran kepada masyarakat terkait jadwal baru pengangkutan sampah di Medan, Jumat (8/1/2016).
Kepada tribun-medan.com, Endar mengatakan jadwal baru pengangkutan sampah tersebut meliputi pengangkutan di jalan protokol, jalan kolektor dan lingkungan rumah tangga.
Di jalan-jalan protokol, petugas akan mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada pukul 04.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB, pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, petugas akan mengangkut sampah di lingkungan rumah tangga, sedangkan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, petugas akan mengangkut sampah di jalan-jalan kolektor.
"Nanti akan kami buat surat edaran untuk jadwal pengangkutan sampah yang baru, jadwal pertama dari pukul 4.30 pagi sampai 08.00 pagi, itu petugas akan mengangkut sampah di jalan-jalan protokol. Setelah itu, pada pukul 08.00 sampai pukul 10.00, petugas akan mengangkut sampah di permukiman masyarakat dari gang ke gang oleh para bestari menggunakan becak. Dan dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 siang, petugas akan mengangkut sampah di jalan-jalan kolektor," ujar Endar saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Pinang Baris Nomor 144.
Lebih lanjut, Endar menjelaskan bahwa saat ini surat edaran tersebut sedang menunggu persetujuan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Randiman Tarigan. Menurut Endar, surat tersebut akan mulai diedarkan kepada masyarakat pada minggu depan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah mulai diedarkan, karena target kami pada 16 Januari sudah berjalan. Sekarang surat tersebut sudah diantar untuk ditandatangani oleh Walikota," ujarnya. (cr5/tribun-medan.com)