Public Services

Prosedur Pembuatan Kacamata Gunakan BPJS

Bisakah membuat kacamata menggunakan BPJS? Bagaimana prosedurnya?

PAGI, Tribun tolong tanyakan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, apakah kami bisa membuat kacamata menggunakan BPJS? Bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

+6281361618xxx

Ambil Rujukan Dari Faskes Pertama

UNTUK pengurusan kacamata, pertama peserta mengambil rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang ada di kartu BPJS Kesehatan. Nantinya faskes pertama akan merujuk ke rumah sakit yang ada poli mata sesuai rayon faskes peserta. Setelah mendapatkan resep, bila rumah sakit tempat anda belum bisa melakukan legalisasi resep kacamata, Anda datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan legalisasi resep. Namun saat ini sudah ada beberapa rumah sakit yang bisa melakukan legalisasi sendiri.

Setelah legalisasi, Anda mendatangi optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, ada tiga optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Optik Internasional yang berada di Jl MT Haryono tepatnya di dalam Medan Mall lantai satu. Kedua yaitu Optik Kalimantan yang beralamat di Jalan Thamrin No 3,dekat Rumah sakit Pirngadi, dan terakhir yaitu Optik Indo Nusa, di Jalan Gatsu No 50/94 sebelum jembatan Wisma Benteng. Karena kacamata merupakan alat bantu kesehatan, maka untuk kelas I, BPJS menanggung biayanya sebesar Rp 300 ribu, kelas II sebesar Rp 200 ribu dan kelas III sebesar Rp 150 ribu. Terima kasih.

Hafiz Azzikri

Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional I

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved