Jumat, Komisi B Serahkan Nama-nama Dokter yang Membandel ke Idaham

Masih banyaknya dokter yang tidak hadir dalam sidak DPRD di RSU dr Djoelham membuat komisi B akan memenggil para dokter

Tribun Medan/ Azhari Tanjung
Anggota Komisi B DPRD Binjai Joanita Angina Bangun menunjukkan catatan nama-nama dokter yang berpraktek lebih dari tiga tempat, Senin (14/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masih banyaknya dokter yang tidak hadir dalam sidak DPRD di RSU dr Djoelham membuat komisi B akan memenggil para dokter spesialis tersebut pada Jumat (1/4/2016).

"Pemanggilan tersebut sifatnya pembinaan, dan kami ingin dokter bekerja tepat waktu," ucap anggota Komisi B DPRD Binjai Jonita Bangun kepada tribun, selasa (29/3/2016).

Nanti sambungnya setelah selesai RDP dengan para dokter spesialis tersebut nama-nama dokter yang membandel nanti akan diserahkan ke Walikota Binjai.

Dokter-dokter yang membandel tersebut sambung dia, dokter yang kerap datang terlambat, dokter yang masih berpraktek meski surat ijin praktek (SIP) nya mati dan dokter-dokter yang mempunyai praktek lebih dari tiga.

"Ada lebih dari 14 nama yang sudah ada sama kami (komisi B) dan siap di serahkan," ucapnya.

"Selain itu, dokter-dokter yang SIP nya mati, masih terus berpraktek di RS Arta Medica, Latersia, Al Fuadi, dan RS Bidadari," ucapnya lagi.

Dengan masih adanya dokter yang berpraktek meski SIP nya mati, Jonita mengatakan ada indikasi persekongkolan antara pemilik dan dirut RS dengan dokter.

"Seharusnya kalau SIP nya mati, tidak bisa berpraktek lagi di Rumah sakit, hal tersebut sudah diatur dalam UU No 29 tahun 2004 pasal 36. Dimana bila para dokter terus membandel bisa dipidanakan dalam pasal tersebut dengan kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Permenkes 2052/ Menkes/Per/X/2011 tentang pelaksanaan praktek kodekteran. "Kalau untuk nama-namanya jumat nanti akan kita sebut kan," jelasnya lagi.

Ia juga meminta polisi dan kejaksana untuk jemput bola, agar menindak para dokter yang membandel. Sebab, para dokter tersebut bisa dibilang merugikan uang negara.

"Mereka kan PNS di gaji, oleh uang negara, makanya polisi atau kejaksana bisa langsung memberikan tindakkan," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menemukan sejumlah dokter berstatus aparatur sipil negara (ANS), yang bermasalah, pasca menggelar inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai, Senin (28/3/2016).

Menurut Ketua DPRD Kota Binjai, Zainuddin Purba, didampingi Ketua Komisi B, Ngjoreken Pelawi, serta dua anggota Komisi B, Jonita Agina Bangun, dan Irhamsyah Putra Pohan, para dokter yang dianggap bermasalah itu dikarenakan mereka dianggap tidak disiplin, melakukan praktek di lebih dari tiga rumah sakit, serta memiliki surat izin praktek yang kadaluarsa.

"Dari hasil sidak tadi, kita temukan sedikitnya tujuh dokter yang kerap terlambat dan tidak masuk kerja tanpa alasan, 14 dokter yang melakukan praktek di lebih dari tiga rumah sakit, serta 9 dokter yang surat izin pakteknya diketahui sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved