NEWSVIDEO: Kunjungan DPR RI ke Sekolah Cinta Budaya di Medan
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Trimedya Panjaitan lakukan kunjungan ke Sekolah Nasional Plus
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Trimedya Panjaitan lakukan kunjungan ke Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya/ Chong Wen yang berlokasi di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/5/2016).
Kunjungan anggota DPR RI ini setelah terjadi sengketa lahan antara dua pihak yang mengaku memiliki lahan tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya, sengketa pihak mantan Pangdam I/ BB Mayjend (Purn) Burhanuddin Siagian dengan pihak PT PBC.
"Saya diberikan kronologi dari pak Ahok (pihak Sekolah Cinta Budaya), saya kaget juga dengar kata-kata seperti itu saya baca (plank bertuliskan 'Tanah Ini Milik Mantan Pangdam Mayjend Burhanuddin'). Saya kaget Bg Burhanuddin Siagian yang membuat plank. Saya tidak dekat tapi saya kenal pernah ketemu saat syukuran Bupati Tobasa," kata Trimedya Panjaitan mengenakan kemeja merah di depan Sekolah Cinta.
Trimedya juga mengaku kaget soal kronologi persengketaan soal hak milik pembelian. Ia merasa aneh pihak mantan Pangdam Mayjend berani klaim tanah pada 2016 sebagai miliknya, sementara bangunan sekolah sudah berdiri sejak 2010.
"Saya baca dokumen agak aneh ada orang membeli lahan tapi sudah ada bangunan. Harusnya kalau mau beli lahan kita cek dulu lahannya baru dibeli. Lucunya bangunan berdiri 2010 tapi beliau klaim punya tanah 2016," katanya.
Usai adanya tembok yang didirikan, akses keluar masuk sekolah yang biasanya dua jalur, kini menjadi satu jalur.
Bahkan, satu jalur tersebut tidak bisa dilalui dua mobil sekaligus karena sebagian sudah dipasang tembok sehingga harus terjadi antrian. Para Satpam dan guru terpaksa sibuk mengatur kenderaan.
Sebelumnya, pihak PT. PBC telah mengajukan somasi dan perlindungan hukum kepada Dan Pomdam I/BB terkait keberadaan pasukan TNI di lokasi tersebut.
Surat perlindungan hukum itu dibuat secara tertulis dengan nomor; 1165/KJA/IV/2016 tanggal 26 April 2016.
(cr3/tribun-medan.com)