Dianggap Agen Asing, KMP Desak Menteri ESDM Cabut Izin PT SMGP
Rencana eksplorasi gas panas bumi di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya menuai protes dari para perantau asal Madin
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Rencana eksplorasi gas panas bumi di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya menuai protes dari para perantau asal Madina di Jakarta atau yang menamakan diri Komunitas Mandailing Perantauan (KMP).
Mereka mempertanyakan akuisisi 100 persen PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) pada April 2016 lalu.
KMP yang dipimpin Alfian Siregar pun mendatangi kantor Kementerian ESDM dan diterima Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko.
Pertemuan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 12.00 WIB.
Kepada Kementerian ESDM, Alfian mengatakan, akuisisi 100 persen perusahaan gabungan Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd (Odan Tata Power International Pte. Ltd menghina dan membohongi warga Mandailing Natal, karena membisniskan secara sepihak Izin Panas Bumi di kawasan Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara.
“Kami meminta Menteri ESDM mencabut izin PT SMGP, yang sejak awal, hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal,” kata Alfian Siregar, Rabu(18/5/2016).
Menurut Alfian, masih banyak perusahaan lokal yang dapat mengeksplorasi geothermal di Lereng Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara, menjadi listrik, yang memahami situasi lingkungan, baik dengan kearifan terhadap masyarakat lokal, maupun terhadap lingkungan Gunung Sorik Marapi, yang masih aktif, dan rentan atas bencana, jika salah penanganan.
Kepada KMP, Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko mengatakan warga Madina harus menyadari eksplorasi gas bumi di lereng Gunung Sorik Marapi sangat penting untuk kemajuan Mandailing Natal pada masa mendatang.
Namun, Ir Sujatmiko tidak bisa menjawab ketika Alfian Siregar mempertanyakan mengapa Kementerian ESDM mengeluarkan izin baru setelah Bupati Mandailing Natal membekukan izin yang lama.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM itu berjanji melaporkan protes KMP kepada Menteri. Mengaku pernah ke Mandailing Natal, ia mengatakan banyak hal yang harus dibenahi atas perizinan tambang di Madina.
PT Sorik Mas Marapi Mining, misalnya, terbukti merusak Kawasan Bukit Barisan.
Khusus PT SMGP, Ir Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM dapat membatalkan perizinan dan rencana eksplorasinya di Mandailing Natal, jika proses akuisisinya kepada Orka melanggar aturan.
Apalagi jika ternyata merusak kawasan Gunung Sorik Marapi dan tidak mendapat tempat di hati warga lima kecamatan sekitarnya.
KMP menilai PT SMGP tidak memiliki itikad baik dalam mengeskplorasi gas panas bumi di Mandailing Natal.
Sejak tahun 2008, sebuah perusahaan agency gas bernama PT Supraco melobi Pemkab Madina untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lereng Gunung Sorik Marapi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wisatawan-sedang-memotret-di-puncak-gunung-sorik-marapi-tribun_20160518_202450.jpg)