Ketua DPO PDI Perjuangan Sumut: Belum Ada Bantuan Hukum untuk Afan

7 tersangka yang ditetapkan KPK, M Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar

Penulis: Tulus IT | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/ Nanda Fahriza
Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Syamsul Hilal, saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Muhammad Afan di Markas Komando Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim, Selasa (21/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Anggota DPRD Sumut yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) DPD PDI Perjuangan Sumut, Syamsul Hilal, mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Muhammad Afan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Saya rasa belum ada," ujar Hilal saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Muhammad Afan di Markas Komando Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim, Selasa (21/6/2016).

Syamsul Hilal juga bilang bahwa KPK telah memanggil dirinya sebanyak tiga kali sebagai saksi atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Saya sudah tiga kali, mudah-mudahan ini yang terakhir," ujar Hilal saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Muhammad Afan di Markas Komando Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim, Selasa (21/6/2016).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dirinya sempat terganggu atas pemanggilan yang dilakukan.

"Sebenarnya tidak menggangu, tapi kalau lagi di luar kota kadang menggangu juga. Contohnya kemarin saya di Jakarta, karena ada dipanggil maka harus balik," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.

Untuk tersangka Muhammad Afan, sejumlah saksi telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sama seperti sebelumnya, pada hari ini KPK juga memanggil 28 saksi untuk dimintai keterangan, mereka adalah Jamaluddin Hasibuan, Muslim Simbolon, Syahrial Harahap, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Syamsul Hilal, Abu Bokar Tambak, Effendi S. Napitupulu, Musdalifah, Ferry Suando Tanuray Kaban, Sudirman Halawa, Isma Padli Arya Pulungan, Biller Pasaribu, Syafrida, Aduhot Simamora, Irwansyah Damanik, Helmiati, Tia Isah Ritonga, T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali, Palar Nainggolan, John Hugo Silalahi, Sopar Siburian, Megalia Agustina Ramli, Janter Sirait, Muhammad Faisal, Richard Eddy M. Lingga dan Ida Budi Ningsih.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama, mereka adalah yakni Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Tahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M. Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P. Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah, Alamsyah Hamdani dan Brilian Moktar.

Kemudian Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, Yan Syahrin, Tagor Pandapotan Simangunson,Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B. Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban dan Khairul Fuad.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved