Sumut Terkini

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Berantai di Padangsidimpuan, Pengacara Ungkap Modus Oknum Lurah

Pengacara Rudi, Aulia Arifandi mengungkap modus dalam kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penawaran proyek-proyek secara berurutan.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
BUAT LAPORAN - Rudi Setiawan didampingi pengacaranya Aulia Arifandi usai membuat laporan di Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum lurah, Senin (13/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN- Kasus dugaan penipuan proyek berantai yang dialami warga kota Medan Padangsidimpuan, Rudi Setiawan,  kini tengah memasuki tahap pembuktian hukum. 

Dari hasil pendalaman, kuasa hukum korban mengindikasikan adanya ketimpangan antara dana yang telah disalurkan dengan realisasi proyek yang dijanjikan.

Pengacara Rudi, Aulia Arifandi mengungkap modus dalam kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penawaran proyek-proyek secara berurutan kepada korban.

"Korban diarahkan untuk masuk ke beberapa proyek di Pemko Padangsidimpuan secara bertahap. Namun setelah kami lakukan pengujian, tidak ditemukan hubungan yang dapat diverifikasi antara dana yang diserahkan dengan aktivitas usaha yang nyata," ujar Aulia, Senin (27/4/2026).

Ia mengaku, analisis terhadap pergerakan dana menunjukkan pola yang tidak lazim. Dana yang disebut sebagai keuntungan dari proyek sebelumnya, tidak teridentifikasi berasal dari hasil kegiatan usaha, melainkan diduga berasal dari setoran lanjutan dalam proyek berikutnya.

"Keuntungan yang ditampilkan tidak memiliki sumber dari aktivitas usaha. Ini menjadi indikator penting yang sedang kami dalami dalam proses hukum," jelas Aulia.

Selain itu, penelusuran terhadap lokasi proyek yang sebelumnya dinarasikan ke korban juga tidak menunjukkan adanya aktivitas sebagaimana yang dijanjikan, baik secara fisik maupun administratif.

Pihak kuasa hukum juga mencermati adanya ketidaksesuaian antara jabatan pihak terlapor berinisial, EWN, sebagai oknum Lurah Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan kewenangan dan kapasitasnya dalam menjalankan kegiatan proyek yang ditawarkan kepada korban.

Sehingga, timbul pertanyaan atas dasar legalitas dan legitimasi proyek tersebut. Pihak kuasa hukum juga menyoroti fakta berhentinya seluruh rangkaian narasi proyek, ketika korban menyatakan tidak melanjutkan pendanaan dan meminta pengembalian dana secara keseluruhan.

"Ketika aliran dana dihentikan, seluruh narasi ikut berhenti. Hal ini menunjukkan adanya korelasi langsung antara keberlangsungan cerita dengan masuknya dana," tegasnya.

Terkait adanya pandangan yang mengkategorikan perkara ini sebagai sengketa perdata, pihaknya menilai hal tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta yang ada. Kondisinya, lanjut Aulia, sejak awal legalitas proyek bermasalah.

"Selain itu, tidak ditemukan realisasi yang dapat diverifikasi serta aliran keuntungan tidak berasal dari kegiatan usaha, maka terdapat indikasi yang patut diduga sebagai perbuatan pidana," ujarnya.

Upaya penyelesaian perkara melalui upaya mediasi yang difasilitasi pihak terkait sebelumnya juga telah dilakukan, namun belum mencapai titik temu. Sebab, terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai perkara ini.

Di mana, sebagian pihak melihatnya sebagai hubungan keperdataan. Sementara, pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi yang perlu diuji dalam ranah pidana. Perkara ini telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini dalam proses penanganan berdasar laporan polisi No: LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati azas praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved