MHKI Organisasi yang Edukasikan Hukum Kesehatan Bagi Masyarakat
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia hadir di tengah minimnya mediator yang menjadi corong informasi hukum di dunia kesehatan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia hadir di tengah minimnya mediator yang menjadi corong informasi hukum di dunia kesehatan.
Informasi hukum dan kesehatan yang terbatas selama ini kerap menjadi akar permasalahan konflik dan kriminalisasi yang terjadi antara tenaga medik, masyarakat dan praktisi hukum maupun pengacara.
"Di dalam MHKI ini ada praktisi hukum, orang-orang sosial dan tenaga kesehatan. Jadi kita hadir untuk pentingnya pengetahuan hukum di dunia medik," kata Ketua MKHI Sumut, Dr Irwan Jasa saat beraudensi ke Tribun Medan, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (28/7/2016).
Saat ini MHKI Pusat juga telah mensosialisasikan undang-undang terkait gratifiksi medik di Jakarta. Hal itu sebagai upaya melindungi tenaga kerja dari hukum gratifikasi yang selama ini masih dianggap kurang dipahami
"Di sana kami masuk ke kampus-kampus. Kita khawatir undang-undang gratifikasi kurang paham bagi dokter, misalnya bonus yang dianggap sebagai kerja yang berhubungan dengan kinerja," kata Sekretaris MHKI Sumut Zulham Efendi Siregar.
Selain menyuarakan undang-undang gratifikasi medik MHKI juga akan menyuarakan terkait permasalahan-masalahan BPJS, misal masalah kartu BPJS palsu di Jawa Barat, masalah terlantarnya pasien BPJS.
"Itu karena kurangnya sosialisasi pihak BPJS ke masyarakat dari cara dan manfaat dan cara klaimnya. Jadi banyak masyarakat terbatas informasi, karena BPJS belum banyak menggandeng pihak lain. Dan di situ lah MHKI hadir sebagai organisasi hukum kesehatan indonesia dan kita juga member Medical Law International," jelas Zulham.
"Jadi MHKI beriringan dengan IDI. Di MHKI banyak orang-orang IDI yang tergabung. Hal itu sebagai wujud simpati orang-orang hukum terhadap kesehatan. Kita juga bakalan buka magister hukum kesehatan. Jadi masyarakat perlu tahu hukum kesehatan. Kita juga berjalan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit) dan Asosiasi Farmasi lainnya," imbuh Dr Irwan Jasa.
Saat ini MHKI sudah ada di 20 provinsi. Di sana MHKI masuk ke universitas-universitas menyuarakan hukum kesehatan.
Misalnya soal adanya kajian hukum-hukum dan mekanisme yang ada di dunia medik atau rumah sakit.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mhki-sumut-beraudensi-ke-tribun-medan_20160728_182917.jpg)