Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Maut di Batubara
Enam korban dari total 7 korban yang tewas dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas hari Rabu, 10 Agustus 2016 kemarin, antara mobil minibus Avanza
TRIBUN-MEDAN.com - Enam korban dari total 7 korban yang tewas dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas hari Rabu, 10 Agustus 2016 kemarin, antara mobil minibus Avanza dengan mobil bus KUPJ mendapat santunan masing-masing Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Kamis (11/8/2016).
Sedangkan untuk 1 korban yang MD dikarenakan tidak memiliki ahli waris diberikan santunan biaya penguburan.
Santunan kepada ahli waris diberikan langsung Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Harwan Muldidarmawan dalam sebuah acara di Aula Polres Batubara, turut disaksikan Kapolres Batubara yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Batubara Kompol M Silaen dan Kasatlantas Polres Batubara AKP N Manurung.
Harwan Muldidarmawan mengungkapkan, santunan yang diberikan pemerintah melalui PT Jasa Raharja, bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban, melainkan hanya untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 dan Harwan meminta para keluarga korban tabah dalam menghadapi cobaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Harwan juga menyampaikan sesuai ketentuan ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 ditetapkan bahwa yang berhak mendapat santunan adalah Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia dibayarkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu Janda atau dudanya yang sah.
Dalam hal tidak ada janda/dudanya, kepada anak anaknya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak anaknya yang sah kepada orang tuanya yang sah.
“Dan Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris yang sah, kepada yang menyelenggarakan penguburannya dibayarkan bantuan biaya penguburan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, di antara korban yang meninggal dunia terdapat 1 (satu) korban anak usia tiga tahun bernama Akbar Hidayat tidak ada ahli warisnya hal ini (sesuai ketentuan di atas) dikarenakan kedua orangtuanya ikut serta menjadi korban meninggal dunia sehingga kepada kakeknya Sdr. Ponimin yang bertanggung jawab atas penguburannya mendapat bantuan biaya penguburan sebesar 2 juta rupiah, sesuai ketentuan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 37 /PMK.010/2008, tanggal 26 Pebruari 2008.
Turut belasungkawa juga disampaikan Kapolres Batubara melalui Kabag Ops. Polres Batubara Kompol M Silaen, yang menyatakan rasa prihatin terhadap peristiwa maut yang menimpah ke tujuh penumpang mobil avanza.
"Kami sangat berduka cita atas peristiwa yang menimpa keluarga ahli waris dan kepada keluarga yang ditinggalkan dapat tabah dalam menghadapi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut," ujar Kapolres.
Tabrakan maut antara mobil minibus avanza dengan bus KUPJ mengakibatkan empat orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan dua orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit dan satu orang meninggal dunia setelah mendapat perawatan beberapa jam di rumah sakit, serta lima orang menderita luka berat dan sembilan orang lainnya mengalami luka ringan.
Peristiwa nahas tersebut itu terjadi di Jalinsum KM. 126 – 127 tepatnya di desa perkebunan Kwala Gunung Kec. Lima puluh Kab. Batubara, Rabu siang (10/8/2016).
Seluruh korban yang tewas berada di mobil minibus avanza yang keseluruhannya diketahui penduduk Desa Sijabut Teratai Kec. Air Batu Kab. Asahan.
Ngadimin selaku keluarga korban atau yang mewakili seluruh ahli waris korban yang menerima santunan merasa terharu saat menerima santuanan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak PT Jasa Raharja yang relatif cepat dalam menyalurkan santunan kepada ahli waris.
Harwan juga menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya atas kerjasama dan sinergi dengan Jasa Raharja yang dengan cepat merespon dan tanggap dari Pihak Kepolisian Resor Batubara sehingga seluruh korban kecelakaan dapat dengan cepat menerima santunan Jasa Raharja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-cabang-jasa-raharja-sumut-harwan-muldidarmawan-menyerahkan_20160811_203132.jpg)