Menteri ESDM Miliki Kewarganegaraan AS Dibenarkan Menkumham Yasonna

Akhirnya terungkap kalau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat

Ist
Menteri ESDM Archandra Tahar memiliki dua kewarganegaran 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terungkap kalau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat usai dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun Yasonna menegaskan, Arcandra yang diangkat menjadi menteri dua bulan lalu masih memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Jadi dia memiliki dua kewarganegaraan WNI dan WN AS.

"Kalau itu iya, tapi legal formalnya belum dicabut," kata Yasonna di lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Seperti yang dilansir Tribunnews.com, Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, mengatakan paspor Amerika milik Arcandra Tahar sudah dikembalikan.

"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui sk Menkum HAM kepada Pak Arcandra," katanya.

Simak videonya di sini:


Menurutnya, saat datang dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra menggunakan paspor warga negara Indonesia. Dirinya juga tidak membantah pria yang tinggal 20 tahun di Amerika Serikat ini memiliki paspor ganda.

Jadi WN AS, Otomatis Hilang WNI

Setelah menjadi terang bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Hal itu diamini Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas.

“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Archandra Tahar, belum ada,” kata Yasonna.

Lantaran belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Yasonna mengatakan Archandra masih warga Indonesia.

“Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM , maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan (Indonesia) beliau,” kata Yasonna.

Pernyataan Yasonna berbenturan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved