Pakai E-Kinerja, Wali Kota Bisa Lacak Kegiatan PNS

Inovasi Banda Aceh dalam meningkatkan manajemen aparatur negara atau pegawai negeri sipil (PNS), berbuah hasil.

Tayang:
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Pengunjung membaca di Pusat Dokumentasi Informasi Aceh (PDIA) Kompleks Museum Aceh di Banda Aceh, Kamis (8/9/2016) 

TRIBUN-MEDAN.com, BANDA ACEH - Inovasi Banda Aceh dalam meningkatkan manajemen aparatur negara atau pegawai negeri sipil (PNS), berbuah hasil.

Melalui e-kinerja, kini Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal mampu melacak kegiatan staf dan tingkat produktivitas masing-masing.

"Semua yang dikerjakan staf ini dipantau dan dinilai. Jadi, tidak ada lagi yang tidak mengerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja mereka," ujar Illiza saat pemaparan e-Kinerja di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Secara teknis, sistem ini terkoneksi ke data elektronik dan aplikasi lain yang dikelola oleh pemerintah kota.

Pemimpin pemerintahan, baik itu wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah bisa menarik data dari berbagai sumber.

Para pejabat ini juga bisa membandingkan kemajuan pekerjaan masing-masing departemen terhadap sasaran tahunan dan bulanan.

"Biasanya satu satuan perangkat kerja daerah (SKPD) ada total 30 orang, tapi yang bekerja efektif hanya 10 orang, sisanya sekadar-sekadar saja. Ini persoalan kami (dalam menilai kerja)," sebut Illiza.

Karena itu, dia menganggap, E-kinerja ini sangat mendukung reformasi birokrasi di Banda Aceh karena mampu mengukur kinerja PNS sehingga menentukan penghargaan atau sanksi.

Kedua, pemimpin mendapatkan gambaran tentang tingkatan beban kerja di berbagai pekerjaan dan departemen.

Dengan begitu, pemerintah bisa mengatur kembali tenaga kerja dan organisasi. Keunggulan e-kinerja lainnya adalah memahami jenis kegiatan yang dilakukan staf.

Tindak lanjutnya, pemerintah bisa menentukan pelatihan dan meningkatkan prosesur operasional standar. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved