Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta Pilkada.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Agus Harimurti Yudhoyono saat berpangkat Mayor (Inf), ketika itu menjabat Kepala Operasi Infanteri 17 Brigade Airbone Kostrad TNI AD. Foto diambil pada 21-11-2012.
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saat ini, Agus adalah perwira menengah TNI dengan pangkat mayor infanteri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agus-harimurti-yudhoyono_20160923_081815.jpg)