2 Tahun Pemerintahan Jokowi dan JK
Presiden Jokowi Masukkan Kalangan Profesional ke Kabinet
Baru dua tahun menjabat, Presiden Jokowi sudah tiga kali rombak kabinet pemerintahan.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinet pertamanya di Istana Negara, Jakarta, Minggu (26/10/2014), . Terdapat empat menteri koordinator dengan 34 kementerian yang berada di dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK.
Presiden Joko Widodo mengatakan, para Menteri yang pilih adalah pejabat politik dan pengusaha profesional yang bersih, sehingga bisa berkomunikasi baik dengan KPK dan PPATK. Selain itu para Menteri pilihan Jokowi dinilai memiliki kehebatan yang memumpuni di bidangnya masing-masing.
"Kita pilih punya kemampuan sesuai bidangnya, punya kemampuan manajerial yang baik," ujar Jokowi saat memperkenalkan jajaran menterinya itu.
Berikut susunan paling pertama Kabinet Kerja Jokowi-JK:
1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika:Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang
Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar
Reshuffle Jilid Pertama
Presiden Joko Widodo melakukan perombakan (reshuffle) Kabinet Kerja untuk pertama kalinya setelah pemerintahannya berjalan selama 10 bulan. Pengumuman reshuffle pertama dilakukan pada Rabu (12/10/2015) pukul 11.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Ada lima menteri dan satu jabatan Sekretaris Negara yang diganti oleh Presiden Joko Widodo. Dua diantaranya hanya mendapat posisi baru, sedangkan tiga pejabat lainnya keluar dari kabinet kerja.
Berikut susunan baru reshuffle Kabinet Kerja jilid pertama:
1. Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Luhut menggantikan Tedjo Edy Purdjianto.
2. Ekonom Rizal Ramli dilantik sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman. Rizal Ramli menggantikan posisi Indroyono Soesilo.
3. Pengusaha Internasional Thomas Trikasih Lembong dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Rahmat Gobel.
4. Menteri Koordinator bidang Sofjan Djalil dilantik sebagai Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas menggantikan Andrinof Chaniago.
5. Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian menggantikan Sofjan Djalil yang menjadi Kepala Bappenas.
6. Politisi PDI-P Pramono Anung, dilantik sebagai Sekretaris Kabinet. Pramono menggantikan posisi Andi Widjajanto.
Penetapan keenam menteri baru itu diatur dalam Keputusan Presiden nomor 79/P tahun 2015 tentang pergantian beberapa menteri Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan Keppres nomor 80/P tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Kabinet.
