Prostitusi Asing

VIDEO: Ini 17 Pekerja Seks Asing yang Terjaring Imigrasi dan Ngaku Malas Layani Pria Indonesia

PSK kelas atas ini enggan berkencan dengan pria pribumi kendati pria tersebut membayar lebih dari standar tarif, yakni Rp 5 juta.

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -  Petugas Imigrasi Jakarta Pusat membongkar sindikat pekerja seksual komersial (PSK) berkewarganegaraan Maroko.

Sebanyak 17 PSK asal Maroko ini ditangkap dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senayan.

Saat ditangkap para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen izin tinggal.

Kendati baru sekali membongkar sindikat prostitusi asing di Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Pusat, menyatakan akan mendalami kasus dugaan sejumlah prostitusi asing di wiliyahnya.

Ia mengungkapkan beberapa tempat di Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung seperti di wilayah Pecenongan, Pasar Baru, Tanah Abang dan Gambir.

"Masih kami selidiki terus agar sindikat ini tak bisa beraksi dengan mudah dan jumlahnya dapat ditekan," ucap Tato di Gedung Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Baca: Walau Dibayar Mahal, Pekerja Seks Elite Asal Maroko Ogah Ladeni Pria Indonesia

Mereka yang terjaring, sambung Tato, terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan visa.

"Jika ditotal, ancaman kurungannya bisa 10 tahun," katanya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanyan prostitusi terselubung di klub malam yang terletak di bilangan Senayan.

Bekerjasama dengan pihak Kodim 05/01 Jakarta Pusat, 17 perempuan asal Maroko tersebut diamankan pada Jumat dini hari tadi, ketika berada di klub malam itu.

Saat ditangkap, petugas menyita beberapa alat bantu seks seperti sabun, g-string, lingerie, gel, kondom dan dildo.

Tato Juliadin
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Tato Juliadin dan jajarannya saat menggelar konprensi pers terkait 17 perempuan asal Maroko, Jumat (21/10/2016).

Petugas Imigrasi Nyamar Pelanggan

Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diduga menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) di sebuah diskotek di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat dinihari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved