Berantas Pungutan Liar
Mengaku Tak Punya Uang, Dishub Bakal Tutup Jembatan Timbang Lebih Lama
Sarjiana membantah penutupan pos timbangan terkiat karena adanya penangkapan di pos timbangan di Sibolangit.
Laporan Wartawan Tribun Medan/M Azhari Tanjung
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI–Tampaknya pos timbangan Dinas Perhubungan Kota Binjai di Jalan Ir Juanda, Binjai Timur akan tutup lebih lama.
“Belum tahu, kapan jembatan tersebut diperbaiki karena sudah tidak tertampung lagi di P APBD tahun 2016 ini,” jelas Sarjiana, Kabid Perhubungan Darat Dishub Kota Binjai, Selasa (25/10/2016).
Ia mengatakan, kemungkinan dana perbaikan jembatan tersebut akan diperbaiki tahun depan dan dimasukkin di APBD 2017.
“Intinya jembatan tersebut rusak saat menimbang truk-truk tersebut,” terangnya
Sarjiana membantah penutupan pos timbangan terkiat karena adanya penangkapan di pos timbangan di Sibolangit.
“Memang rusak, tidak ada ke arah sana. Sambil menunggu perbaikan jembatan tersebut kita juga berharap adanya kepastian hukum. Selama ini petugas dishub selalu mengunakan kuitansi. Jadi kita bingung, bagaimana pungli yang dimaksud,” jelasnya singkat.
Saat ini, Dishub masih menunggu para mekanik untuk memperbaiki timbangan tersebut. “Kalau mekanik dan alat-alat untuk timbangan itu semuanya dari Jakarta,” jelasnya
Sementara itu, truk-truk overtanase tampak melenggang bebas dengan tutupnya jembatan tersebut. Bahkan dari kemarin, supir truk tampak binggung dengan tutupnya pos dishub tersebut.
“Enggak tahu. Kok tutup. Biasnya truk seperti kami setiap melintas biasanya kasih uang sama mereka 15 ribu,” ucap seorang supir truk saat berhenti di jalan juanda.
Ketikak ditanya, apakahmereka menerima kerta kuitansi tanpa pembayaran retribusi. Seingat supir truk tersebut tidak pernah.
“Setahu ku, enggak pernah ada dikasih kertas kuitansi apalah namanya itu. Biasnaya kalau sudah ngasih langsung pergi,” jelasnya
Pantauan Tribun di lapangan, selain pos dishub tersebut tutup juga terdapat banyaknya spanduk bertuliskan larangan pungli di pos tersebut. Selain itu, di pos tersebut terpampang jelas perda nomor lima tahun 2015.
Dalam tulisan perda tersebut berisi, tentang ketentuan denda yanh harus dibayar oleh supir truk bila melebih tonase. Dimana besarnya pelanggarran tingkat satu yang harus dibayar oleh truk roda empat sebesar Rp 5 ribu, roda enam Rp 15 ribu, kendaraan diatas roda enam Rp 25 ribu.
Tidak hanya berisikan besaran retribusi yang dibayarkan oleh supir truk. Namun terdapat juga tulisan, timbangan rusak.
Padahal setiap harinya, sebelum adanya tulisan tersebut timbangan tersebut tidak pernah digunakan. Setiap harinya, biasanya truk tersebut hanya turun dan memberikan sejumlah uang kepadapetugas dishub dalam pos tersebut.
“Memang tidak pernahnya digunakan timbangan tersebut, biasanya supir truk langsung turun dan membayar uang,” ucap seorang warga. (ari/tribun-medan.com)
