Suka Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Tangkap Tiga WNA Asal Tiongkok
"Kemudian kami ke lokasi, karena katanya di situ ada warga negara asing yang tinggal di situ, suka membuang sampah sembarangan."
TRIBUN-MEDAN.com, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan tiga pria Warga Negara Asing asal Tiongkok, yakni Xiongzi Wu (23), Jianke Yan (29) dan Yingda Zhao (23) di Gang Duta Marta 2, Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat, Selasa (25/10/2016).
Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengungkapkan, diamankannya 3 WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya.
Baca: Lagi, Satpol PP Siantar Bongkar Kios di Simpang Rambung Merah
"Kemudian kami ke lokasi, karena katanya di situ ada warga negara asing yang tinggal di situ, suka membuang sampah sembarangan."
"Kemudian di lokasi itu sering membuat ribut, silih berganti sehingga masyarakat merasa terganggu," ungkapnya, Selasa (25/10).
Personel Satpol PP Kota Pontianak kemudian mendatangi pihak Kecamatan Pontianak Barat, untuk kemudian bersama-sama dengan Dinsosnaker Kota Pontianak menuju lokasi yang dimaksud.
"Di sana memang terbukti ada sampah berserakan. Untuk itu kami kenakan sangsi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk mereka yang membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Selain itu, untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang dimiliki para WNA, yakni berupa Paspor. Baik 3 WNA serta dokumen yang dimiliki di bawa ke Kantor Imigrasi Pontianak.

Petugas Satpol PP Kota Medan mengangkut sisa bangunan yang baru saja dibongkar di Jl Sriwijaya, Lingkungan V, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kamis (29/9/2016).
"Kami bawa ke instansi yang berwenang yakni Kantor Imigrasi. Di sana ternyata, dari 3 WNA yang kami temukan, satu saja yang dilaporkan."
"Artinya ada enam nama yang terlaporkan, tetapi yang masih tinggal itu 1 orang, lima orang sudah tidak ada. Jadi apa masih di sini atau di tempat lain, kami tidak tahu," papar Adriana.
Namun yang jelas, menurut Adriana, dua orang WNA yang diamankan pihaknya tersebut belum melaporkan diri, baik ke Imigrasi maupun ke pihak RT setempat.
"Baik ke pihak RT setempat ataupun ke pihak Kelurahan. Untuk itu, Satpol PP mengambil tindakan membawa mereka sidang Tipiring pada hari Kamis, dan mereka sudah kami BAP," tegasnya.
Lanjut Adriana, terkait izin tinggal di rumah tersebut, para WNA jelas melakukan pelanggaran karena belum melapor ke pihak RT setempat.

Petugas Satpol PP Kota Medan menyita barang-barang milik pedagang yang membuka lapak di Medan Denai. Penertiban ini dilakukan guna menciptakan suasana indah di seputaran Medan Denai, serta menghindari kemacetan arus lalulintas, Rabu (14/9/2016).
"'Karena sesuai Perda pasal 22 huruf A tahun 2015 itu, perubahan dari Perda No 3, itu mengatur Tamu atau pendatang harus melapor kepada RT, paling lama 1x24 jam."
"Sedangkan mereka ini sudah datang di Pontianak, sesuai dari tiket (boarding pass) ini pada tanggal 22 Oktober, artinya sudah 3 hari," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wna-tiongkok-tribun_20161025_225459.jpg)