Berantas Pungutan Liar

Bentuk Tim Satgas Berantas Pungli, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

"Kita tunggu sampai Jumat. Masing-masing SKPD akan mengirimkan nama-nama timnya. Namun, tetap akan ada evaluasi lagi nanti hari Jumat,".

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy
Surat edaran Nomor 700/11262 Tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengeluarkan surat edaran Nomor 700/11262 Tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Satu dari sebelas langkah-langkah surat edaran tersebut yakni pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Pungutan Liar di lingkup Pemko Medan.

Baca: Sekali Jalan, Bus ALS Kena Pungli Hingga Rp 1 Juta

Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Badan Inspektorat Medan, Januarto Nainggolan mengatakan dengan surat edaran yang diterbitkan tersebut diminta untuk memberikan nama-nama tim di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kata Januarto, jika hingga Jumat (4/10/2016) belum melapor, maka Pemko Medan akan membentuk sendiri tim.

"Kita tunggu sampai Jumat. Masing-masing SKPD akan mengirimkan nama-nama timnya. Namun, tetap akan ada evaluasi lagi nanti hari Jumat,"katanya di Balai Kota, Jumat (28/10/2016).

Pembentukan ini juga Kata Januarto akibat berita pemberantasan pungutan liar di pusat.

Tak hanya itu, Wali Kota Medan juga mengeluarkan surat edaran Nomor 356/11473 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Baca: Berantas Pungli, Dzulmi Eldin Hanya Follower Presiden

Sebelumnya, Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marulitua mengungkapkan saat ini tengah menyoroti Inspektorat dalam hal pencegahan pungli dan gratifikasi.

Ia menilai, Inspektorat masih belum maksimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Termasuk di Medan. Masih begitu kurang maksimal Inspektoratnya,"katanya.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved