Berantas Pungutan Liar
Kapolda: Polisi Harus Segera Bersih-Bersih
"Tidak boleh lagi ada pungli di seluruh pelayanan publik, baik itu pelayanan SIM, STNK, BPKB, bahkan SKCK" kata Rycko.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak main-main terhadap pungutan liar (pungli).
Jika ada anggota yang tertangkap tangan melakukan pungli, Rycko memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bermain tersebut.
"Secara institusional, polisi harus segera bersih-bersih dan melakukan perbaikan. Secara mekanisme, kami akan memberdayakan pengawasan internal yang ada, yakni Propam," ungkap Rycko, Jumat (28/10/2016) sore.
Ia menjelaskan, penertiban terhadap pungli ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 87 tahun 2016. Untuk mendukung penuh upaya pemerintah terhadap pemberantasan pungli ini, kata Rycko, maka perlu dibentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di semua tempat pelayanan publik.
"Tidak boleh lagi ada pungli di seluruh pelayanan publik, baik itu pelayanan SIM, STNK, BPKB, bahkan SKCK. Semua sudah saya ingatkan agar jangan melakukan pungli," kata Rycko.
Baca: Sekali Jalan, Bus ALS Kena Pungli Hingga Rp 1 Juta
Untuk di luar institusi kepolisian, lanjut Rycko, akan dilakukan pendekatan hukum. Polisi akan melakukan berbagai sosialisasi terkait pemberantasan pungli.
Namun, sebelum mengakhiri wawancara, Rycko kembali memastikan akan memberi tindakan tegas terhadap anggotanya yang kedapatan tangan melakukan pungli. Jika terbukti, akan disanksi pidana dan akan menjalani sidang profesi.(ray/tribun-medan.com)
