Public Services
Urus SIM B1 yang Mati Dua Tahun
SIM B1 umum saya sudah mati uji berlakunya dan dua tahun tidak diurus. Gara-gara saya mau memperpanjang, calonya bilang harus didenda Rp 2 juta.
SELAMAT sore, Pak Kasatlantas. SIM B1 umum saya sudah mati uji berlakunya dan dua tahun tidak diurus. Gara-gara saya mau memperpanjang, calonya bilang harus didenda Rp 2 juta. Kalau mau mengurus baru biayanya berapa, Pak? Terima kasih.
+6282276580xxx
Harus Diurus Baru
Pembuatan SIM B1 baru biayanya Rp 120 ribu.SIM yang sudah mati memang harus diurus baru. Untuk perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum SIM mati. Terima kasih.
Kompol T Rizal Moelana
Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ujian-praktek-pembuatan-surat-izin-mengemudi-sim_20160905_144737.jpg)