Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta untuk Mantan Plt Bupati Terbukti Korupsi
"Menyatakan terdakwa Liberty Pasaribu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider."
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu.
Vonis dijatuhkan pada sidang putusan korupsi peminjaman kas APBD Tahun 2006 sebesar Rp 3 Miliar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/11/2016).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Liberty tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dugaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Liberty Pasaribu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider."
Baca: Hakim Perintahkan Liberty Pasaribu Ditahan
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta rupiah. Kalau denda tidak dibayarkan, diganti pidana penjara satu bulan," ujar majelis hakim Didik dengan nada suara pelan.
Untuk kasus tersebut, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Liberty Pasaribu usai penangguhan penahannya ditolak dan majelis hakim memerintahkan Liberty agar ditahan ketika menjalani sidang perdana di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6/2016)
Baca: Didik Putuskan Tahan Liberty Agar Memudahkan Persidangan
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim Didik.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah dengan menyalagunakan jabatan atau kewenangannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda)
Baca: Hakim Perintahkan Liberty Pasaribu Ditahan
Pemkab Toba Samosir dari APBD Pemkab Tobasa tahun 2006 lalu. Modus yang dilakukan, Liberty bersama pejabat lainnya memberikan persetujuan peminjaman modal yang dimintakan Bupati Tobasa Monang Sitorus tanpa persetujuan DPRD Toba Samosir.
Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau yang menuntut terdakwa selama satu tahun dan lima bulan penjara. Sama dengan terdakwa, JPU JS Malau menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Sama dengan terdakwa, kami juga pikir-pikir," ujar JS Malau.
Sebelumnya JPU JS Malau menuntut Liberty Pasaribu selama satu tahun dan lima bulan penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
(cr8/tribun-medan.com)
***
Yuk, berinteraksi
Di sini bebas salurkan pendapat bertanggung jawab melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/liberty-pasaribu-saat-divonis-satu-tahun-tribun_20161107_222615.jpg)