Unjuk Rasa

Lontarkan Hinaan dan Orasi Kotor, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Musisi Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan usai dianggap menghina presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui orasinya di depan aksi damai 4 November.

Instagram
Ahmad Dhani didampingi Mulan Jameela saat menggelar aksi damai 4 November 

TRIBUN-MEDAN.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan usai dianggap menghina presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui orasinya di depan aksi damai 4 November.

Orasi  'kontroversial' yang menghina Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi dengan tudingan menghina Kepala Negara, Senin (7/11/2016) dini hari.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara.

"Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara," ujarnya.

Tonton videonya di sini:

Baca: Dhani Ungkap Bahwa Video Orasinya Diedit, Dia Sebut Pelakunya Ini

Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.

Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.

"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," tegasnya.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Baca: Pemuda Hanura Turut Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjeratAhmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.

(Fitri Wulandari) 

***
Yuk, berinteraksi 
Di sini bebas salurkan pendapat bertanggung jawab melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved