Unjuk Rasa
Lontarkan Hinaan dan Orasi Kotor, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Musisi Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan usai dianggap menghina presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui orasinya di depan aksi damai 4 November.
TRIBUN-MEDAN.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan usai dianggap menghina presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui orasinya di depan aksi damai 4 November.
Orasi 'kontroversial' yang menghina Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi dengan tudingan menghina Kepala Negara, Senin (7/11/2016) dini hari.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara.
"Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara," ujarnya.
Tonton videonya di sini:
Baca: Dhani Ungkap Bahwa Video Orasinya Diedit, Dia Sebut Pelakunya Ini
Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.
Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.
"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," tegasnya.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Baca: Pemuda Hanura Turut Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjeratAhmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.
(Fitri Wulandari)
***
Yuk, berinteraksi
Di sini bebas salurkan pendapat bertanggung jawab melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan