Unjuk Rasa
Menjijikkan, Orasi Kotor Ahmad Dhani Pada Presiden Jokowi Tuai Kecaman
Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversi saat menjadi orator
TRIBUN-MEDAN.com - Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversi saat menjadi orator unjuk rasa aksi damai 4 November kemarin menuai kecaman.
Dhani turut serta dalam unjuk rasa menentang dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Mantan suami penyanyi Maia Estianty tersebut berunjuk rasa didampingi istrinya, Mulan Jameela.
Dalam unjuk rasanya, Dhani yang dikenal anti terhadap Basuki alias Ahok serta Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, menyampaikan orasi di depan Istana Merdeka.
Namun, dalam orasinya, Dhani melakukan tindakan tak terpuji.
Menggunakan suara lantang, dia menghina Presiden RI.
"Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama," kata Dhani disambut takbir demonstran.
Lanjut dia dalam orasinya, "Ingin saya katakan anj***! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan ba**! Tapi tidak boleh."
Baca: Dhani Ungkap Bahwa Video Orasinya Diedit, Dia Sebut Pelakunya Ini
Tonton videonya di sini:
Lontaran kata-kata kotor yang menghina presiden dari Dhani malah disambut tawa dan sorak demonstran.
Beda dengan kelompok relawan Jokowi yang merasa tersinggung ucapan personel grup band Dewa 19 tersebut.
Baca: Lontarkan Hinaan dan Orasi Kotor, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Atas hinaan yang mengarah pada ujaran kebencian (hate speech) tersebut, Dhani pun dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016), atau dua hari setelah unjuk rasa.
"Melihat penghinaan itu, atas desakan beberapa kawan dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi," ujar Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha saat melapor.
Akibatnya Ahmad Dhani kena batunya sendiri.
Orasi 'kontroversial' yang menghina Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara pada 4 November 2016, menjadi penyebab musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi dengan tudingan menghina Kepala Negara, Minggu (6/11/2016) malam.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara.
"Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara," ujarnya.
Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.
Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.
"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," tegasnya.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjeratAhmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.
(Fitri Wulandari)
***
Yuk, berinteraksi
Di sini bebas salurkan pendapat bertanggung jawab melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan