News Video
Buruh Kecewa Tengku Erry Tak Bisa Ditemui
Buruh meminta Gubernur untuk memeriksa ulang Upah Minimum Pegawai (UMP) Provinsi Sumatera Utara.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Nikson Sihombing
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Ratusan buruh menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pengeran Diponegoro No.30, Medan, Kamis (10/11/2016).
Buruh meminta Gubernur untuk memeriksa ulang Upah Minimum Pegawai (UMP) Provinsi Sumatera Utara.
Selang beberapa jam kemudian, tidak ada perwakilan yang menerima aspirasi mereka. Bertepatan dengan hari pahlawan mereka juga menuntut hak mereka agar mendapat gajinyang lebih layak dan sejahtera.
Baca: Buruh Tolak UMP Sumut Tahun 2017
Koordinator aksi, Gimin mengatakan, selang beberapa jam menunggu aspirasi mereka juga belum diterima. Bahkan saat aksi Gubernur Sumatera Utara maupun Sekretaris daerah tidak ada di kantor untuk berdiskusi secara langsung dengan perwkilan demonstran.
"Malah dia (Gubernur) meninggalkan kita. Tidak mau dia menerima kita. Sekdanya pergi Gubernurnya pun pergi," ujar Gimin.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Daerah Pimpinan Cabang (DPC) Logam Elektro Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini menjelaskan, buruh yang ada di Sumut sangat terbelenggu dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Karena peraturan tersebut hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dakam ekonomi saja.
Usai berdemo di depan kantor Gubernur ia beserta buruh lainnya akan mengunjungi Taman Makam Pahlawan sekaligus untuk mengenang jasa para pahlawan.
" Dari kantor Gubernur kami akan langsung menuju Taman Makam Pahlawan. Cuma kami masih menunggu buruh dari Kabupaten Deli Serdang. Mereka belum sampai. Nanti kami akan berangkat bersama, " katanya. (nik/tribun-medan.com)