Unjuk Rasa
Dewan Pengupahan Bergeming dengan Tuntutan Buruh
"Kan sudah disampaikan Menteri, pada pertemuan 25 Oktober 2016 lalu. Tidak ada yang boleh melanggar aturan,"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Dewan Pengupahan Sumatera Utara, Mukmin mengatakan, sah-sah saja buruh menolak kenaikan UMP yang terhitung 8,25 persen.
Namun, negara ini berlandaskan hukum yang memiliki aturan.
"Kita kan mengikuti aturan. Kan sudah disampaikan Menteri, pada pertemuan 25 Oktober 2016 lalu. Tidak ada yang boleh melanggar aturan. Bahkan, ada sanksi yang diberikan apabila ada kepala daerah melanggar aturan tersebut," ujarnya Kamis (10/11/2016).
Baca: Mengapa Apindo Bilang Buruh Mestinya Bersyukur?
Dijelaskannya, pengupahan saat ini tidak lagi memakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lagi, akan tetapi memakai upah tahun berjalan.
"Bisa jadi, jika masih memakai KHL kenaikan itu di bawah 8,25 persen seperti sekarang ini," ungkapnya.
Ditambahkannya, regulasi yang sudah dibuat pemerintah, pastinya dengan pertimbangan yang matang.
Aturan penghitungan upah berlandaskan inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan aturan tertinggi yang sudah dikeluarkan pemerintah.
"Yang pasti kita tidak mau melanggar aturan. Aturan yang tertinggi kita ikuti dan jalani," pungkasnya.
(raj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo_buruh_20161110_143959.jpg)