Unjuk Rasa
Inilah yang Dilakukan Gubernur usai Buruh Berdemo selama Berjam-jam
Menurut buruh, gubernur harus menaikkan Upah minimum Provinsi. Besaran UMP yang dituntut lebih besar 25 persen dari dari UMP tahun lalu.
Penulis: Tulus IT | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah berunjuk rasa selama beberapa jam, akhirnya sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Buruh Bersatu Sumut diterima oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Kedua pihak melakukan pertemuan di Lantai VIII Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro.
"Silakan disampaikan apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan buruh, tapi secara bergantian dan tertib," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sumut, Bukit Tambunan, selaku moderator pertemuan tersebut, Kamis (10/11/2016).
Seorang perwakilan buruh, Willy Agus Utomo, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2017 yang telah ditetapkan belum lama ini senilai Rp.1.961.354 tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak bagi para buruh di Sumut.

Perwakilan buruh ketika mencari Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di ruang kerjanya di Lantai X Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (10/11/2016). (Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara)
Menurutnya, Erry harus menaikkan UMP Sumut Tahun 2017 sebesar 25 persen dari UMP Sumut Tahun 2016 lalu.
Perwakilan buruh lainnya, Usaha Tarigan, mengatakan bahwa UPM Sumut telah jauh tertinggal di bawah beberapa provinsi lainnya.
Menanggapi hal ini, Erry Nuradi meminta buruh untuk memberikan data terkait pengupahan yang mereka tuntut guna disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau memang benar, silakan beri kami datanya. Kita akan lihat apa penyebab UMP kita bisa tertinggal," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut masih berlangsung.
(cr5/tribun-medan.com)