Polres Labuhanbatu

Pengejaran di Simpang Gapuk: Polsek Bilah Hulu Tangkap Tandus, Diduga Edarkan Sabu

Petugas Polsek Bilah Hulu menginterogasi tersangka pengedar sabu usai penangkapan di Desa Perbaungan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Bilah Hulu menginterogasi tersangka pengedar sabu usai penangkapan di Desa Perbaungan, Jumat (22/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Di tengah lalu-lalang kendaraan dekat SPBU Simarmata, Jumat siang itu tak tampak berbeda. Namun bagi tim opsnal Polsek Bilah Hulu, detik-detik itu menjadi awal dari pengejaran yang menegangkan. Sekitar pukul 14.50 WIB, seorang pria dengan sepeda motor Honda Supra X melintas cepat, matanya menyapu kiri kanan gelagat yang cukup mencurigakan.

Pria itu, KA alias Tandus (28), bukan sekadar pengendara biasa. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kepolisian yang sejak awal membuntutinya, sempat melihat Tandus membuang sebungkus rokok ke pinggir jalan saat sadar dirinya diikuti. Di dalam bungkus itu—dua klip sedang berisi sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tak jauh dari Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tanpa perlawanan berarti, Tandus diringkus dan dibawa ke Polsek bersama barang bukti.

Selain sabu yang dibuang, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21 berwarna biru, sepeda motor yang digunakan pelaku, satu plastik klip besar, dan 40 plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di daerah Poncep Aek Nabara," ujar Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga. Menurutnya, informasi awal didapat dari laporan masyarakat soal transaksi mencurigakan di SPBU Simarmata. Laporan itu segera ditindak oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu.

Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri identitas pemasok. Modus operandi yang digunakan pelaku dinilai klasik: sabu dikemas dalam plastik kecil, siap edar ke berbagai kalangan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk komitmen jajaran dalam memerangi narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu. Kami akan kejar sampai ke akar. Masyarakat juga kami imbau untuk terus aktif memberi informasi,” tegas IPTU Arwin.

Kini, Tandus tak bisa lagi berlindung di balik bungkus rokok. Ia dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved