Ambil Paksa Kendaraan, Tupoksi Debt Collector Termasuk Tindakan Melawan Hukum
masyarakat jangan takut menghadapi debt collector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan. Karena itu merupakan tindakan hukum
TRIBUN-MEDAN.com, SURABAYA - Empat orang yang bekerja sebagai debt collector di PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).
Empat orang yang diringkus polisi, yakni Wahyu Margahadi (46), warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo, Setyohadi (38), warga Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35), wargaa Tenggumung Surabaya dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.
Mereka ditangkap polisi di Jl Diponegoro Surabaya, lantaran menghentikan secara paksa dan merampas sepeda motor milik Abdul Rosyid.
Saat itu, Abdul Rosyid sedang menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.
Tanpa diduga, tiba-tiba Abdul Rosyid dihentikan kawanan dept collector yang dipimpin Setyohadi.
Setyohadi dkk hendak merampas motor yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kreditnya.
Setyohadi dkk mengajak Abdul Rosyid ikut dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.
Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto.
Tapi para kawanan dept collector terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.
Saat adu mulut, ternyata ada anggota Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro.
Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata surat tugas Setyohadi dkk sudah habis.
“Kami melakukan penangkapan tujuh dept collector, karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran kreditnya bermasalah."
Baca: Ramadhan Pohan Berhutang pada Dept Collector Asal Medan
"Ini tidak boleh dilakukan para dept collector,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Shinto mengimbau masyarakat jangan takut menghadapi dept collector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan. Karena itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Dept collector tidak berhak mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-dept-collector-tribun_20161115_215504.jpg)