News Video

Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Mantan Gubernur Nyatakan Pikir-pikir

"Terima kasih, Yang Mulia. Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Surepno, penasihat hukum Gatot.

Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN  - Gatot Pujo Nugroho menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya enam tahun penjara, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim Ketua Janiko Girsang menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara ini enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Gatot dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2103 dengan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Baca: Korupsi Hibah dan Bansos, Gatot Pujo Dihukum Penjara 6 Tahun

Usai vonis, majelis hakim memberikan kesempatan Gatot untuk menanggapi vonis tersebut. 

Gatot dengan baju batiknya melenggang menuju penasihat hukumnya yang berada di sisi kiri. Setelah berunding, Gatot memutuskan agar penasihat hukumnya menjawab pernyataan hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Surepno, penasihat hukum Gatot.

Hal yang sama berlaku bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan itu berjumlah lima tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. 

Suami - Istri  Masuk Bui

Gatot Pujo Nugroho, putra Jawa kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 11 Juni 1962, diangkat menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara sejak 21 Maret 2011. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/P Tahun 2011 tertanggal 21 Maret 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gatot merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia diangkat sebagai pj gubernur itu karena Gubernur Syamsul Arifin berstatus tersangka, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat. Syamsul, mantan bupati Langkat, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

gatot evyyy
GATOT Pujo Nugroho dan Evy Susanti

Baca: Evy Istri Gatot Akui dan Sadar Melakukan Suap, Tapi Minta Dibebaskan

Gatot kemudian menjadi Gubernur Sumut definitif pada 14 Maret 2013. Saat itu, ia sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2013.

Pada Pilkada 2013, Gatot berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem dan partai lainnya. Gatot-Erry memenangi pilkada meraih 32 persen suara. Ia dilantik kembali sebagai Gubernur untuk periode penuh 5 tahun pada tanggal 16 Juni 2013 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dua tahun kemudian, Gatot seperti pendahulunya, terseret kasus suap dan korupsi.

Gatot divonis 3 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Baca: Terkait Uang Rp 500 Juta yang Diterima Istri Gatot, KPK: Butuh Bukti Penunjang Bukan Tebang Pilih

Sementara itu, istri kedua Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Istri pertama Gatot adalah Sutias Handayani, tinggal di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Hakim menganggap keduanya terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Kini, kasus kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya enam tahun penjara, Kamis (24/11/2016).

Majelis Hakim Ketua Janiko Girsang menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara ini enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Gatot dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2103 dengan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar. (*)

***

 
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan 
Tonton YouTube:  Tribun Medan

 (cr8/tribun-medan.com)

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved