Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Fitriyus Akui Setor Rp 65 Juta untuk Uang Ketok

Ibaratkan anak membalas Budi kepada Orangtua. Dihubungi Ahmad Fuad Lubis serahkan lima persen dari anggaran.

TRIBUN MEDAN/FERIANSYAH NASUTION
Ahmad Fuad Lubis 

MEDAN, TRIBUN - Mantan Asisten Administrasi Setda Pemprov Sumut, Muhammad Fitriyus mengakui menyetorkan dana urunan senilai Rp 65 juta untuk keperluan "uang ketok" kepada Ahmad Fuad Lubis, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut.

Hal itu diungkapkan Fitriyus saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap untuk DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar, di Aula Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/11).

Menurut Fitriyus semula ia keberatan. Namun ia tetap memberikan uang pribadinya itu dengan alasan balas budinya kepada gubernur yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho.

"Pemberian itu wajar rasanya diberikan, Yang Mulia. Karena kami merasa sebagai anak perlu membalas budi orangtua kami," kata Fitriyus mengibaratkan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, Fitriyus menjelaskan, dana partisipasi uang ketok palu itu diminta darinya melalui Ahmad Fuad Lubis. Kata Fitriyus, Ahmad Fuad Lubis menyebut 50 juta per orang (SKPD) karena masih ada kewajiban memenuhi permintaan pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

"Saya dihubungi oleh Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk menyerahkan uang lima persen dari anggaran dinas. Pak Fuad bilang uang tersebut wajib diberikan untuk memenuhi permintaan dari anggota dan pimpinan DPRD Sumut," bebernya.

Senada, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut, Dinsyah Sitompul mengatakan, Gatot Pujo Nugroho melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis memerintahkan SKPD untuk menyerahkan lima persen dari total anggaran masing-masing dinas untuk keperluan DPRD Sumut atau yang disebut dengan uang ketok.

"Pak Sekda yang memerintahkan. Saat ditanya, dia bilang itu perintah dari Pak Gatot. Uangnya akan diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut," ucap Dinsyah Sitompul.

Ia juga mengaku pernah dihubungi Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang mengatakan ada kewajiban menyerahkan lima persen dari anggaran SKPD.

"Terus terang saya bilang tidak mampu, sehingga keluhan ini saya ungkapkan ke teman-teman kontraktor untuk membantu sebagai dana partisipasi dan terkumpul sebesar Rp 900 juta dan langsung saya berikan ke pak Fuad," ungkapnya.

Sedangkan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Pandapotan Siregar mengaku pernah mendengar curhatan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho tentang keluhan Sekwan DPRD Sumut.

"Pak Gatot pernah curhat kepada saya, bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) Randiman Tarigan mengatakan bahwa SKPD tidak loyal. Namun saya tidak tahu apa yang dilakukan setelah itu," kata Pandapotan.

Saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi-saksi. Gatot didampingi penasehat hukumnya membantah telah menginstruksikan para kepala dinas melalui sekda untuk mengumpulkan uang ketok.

"Tanggapan saya tetap sama seperti persidangam sebelumnya Yang Mulia Majelis Hakim. Saya membantah semua keterangan saksi-saksi," ucap Gatot singkat. 

Jaksa Keberatan Gatot Tak Kena UP

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved