Aksi 2 November
Selain Ahmad Dhani, Berikut Daftar Tokoh yang Ditangkap Atas Tuduhan Makar
Berikut ini merupakan daftar sepuluh tokoh yang diciduk oleh polisi karena berbagai tuduhan mulai dari makar sampai penghinaan
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini merupakan daftar sepuluh tokoh yang diciduk oleh polisi karena berbagai tuduhan mulai dari makar sampai penghinaan.
Mereka telah ditangkap tepat sebelum dilakukan aksi super damai yang dilakukan oleh ratusan ribu massa di Lapangan Silang Monas. Dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Ini Alasan Polri Tangkap 8 Tokoh, 2 di Antaranya Purnawirawan TNI, Jelang Aksi Damai 212
"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Daftar Mereka ditangkap atas tuduhan akan melakukan makar:
1. Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel San Pasific. Lihat video saat Ahmad Dhani pidato diduga melakukan penghinaan terhadap Jokowi:
2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP juncto 87 KUHP di rumahnya Perum Bekasi Selatan
3. Brigjen (Purnawirawan) Adityawarman Thaha diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUP ditangkap di rumahnya
4. Mayjen (Purnawirawan) Kivlan Zein diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya kompleks Gading Griya Lestari Blok H1 -15 Jalan Pegangsaan Dua
5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30.
Baca: Kondisi Hujan, Jokowi dan Jusuf Kalla Ikut Shalat Jumat Bersama di Monas
Baca: Yusril Siap Sebagai Lawyer, Bela Ratna, Ahmad Dhani dan Sejumlah Tokoh yang Ditangkap
6. Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00
7. Senimawati Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00
8. Ekonom dan politisi Sri Bintang Pamungkas, ditangkap dikediamannya di Cibubur dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ditangani Krimsus.
9. Jamran diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping minimarket Seven Elven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang.
Dua dari sepuluh orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.
"Iya benar, saya kira ada beberapa nama itu, ada 10 orang ya. Nama-nama yang tersebar itu benar," ujar Martinus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menuju Lapangan Monas untuk melaksanakan Shalat Jumat bersama massa doa bersama.
Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta. Saat ini, menurut dia, Dhani dan kesembilan orang lainnya tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Polri punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa perbuatan melanggar KUHP. Ini bagian upaya kita mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk," ucap dia.
Martinus menjelaskan, beberapa orang tersebut pernah diberi surat panggilan pemeriksaan. Namun, mereka tak mengindahkan panggilan tersebut.
"Ada beberapa panggilan, tetapi enggak diikutin. Ya kita lakukan upaya hukum lain dengan penangkapan," kata dia.
Adapun 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.