Mengulik Para Koruptor

Kejaksaan bakal Jemput Paksa Imam Baharyanto sebelum Akhir Tahun

"Ada kesempatan kami jemput. Kan cekal sudah kita layangkan. Kalau memang ada kesempatan, akan kami eksekusi,"

Tribun Medan/ Azis
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sepertinya akan melakukan eksekusi terhadap Imam Baharyanto, Direktur CV Mahesa Bahari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2016 lalu, Imam Baharyanto berperan sebagai pemasok alat praktik mesin siswa ini di sekolah milik pemerintah itu, belum pernah sekali pun terperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca: Vonis Dua Terdakwa Korupsi SMK Binaan Pemprov Sumut Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, tak mau berlama-lama lagi menyelesaikan perkara ini. Ia mengatakan, setelah panggilan sebanyak tiga kali tak juga diindahkan, pihaknya akan menjemput paksa Imam Baharyanto sebelum pengujung akhir tahun.

“Kita akan koordinasi dengan pihak Jawa Tengah. Ada kesempatan kami jemput. Kan cekal sudah kita layangkan. Kalau memang ada kesempatan, akan kami eksekusi. Kami usahakan upaya jemput paksa tidak sampai akhir tahun ini. Secepatanya kami kerjakan,” kata Haris kepada www.tribun-medan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2016).

Ia menjelaskan, keberadaan Imam Baharyanto yang diketahui bertempat tinggal di Yogyakarata, belakangan ini memang sulit dihubungi. Terlebih, sejak mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, ia menegaskan, tidak akan menunda jemput paksa.

“Untuk komunikasi dari awal pemeriksaan saksi sampai dengan terakhir, itu masih ada hubungan. Namun, setalah ada panggilan kedua, itu sudah mulai sulit untuk berkoordinasi Ini gak bisa kami tunda-tunda lagi, tetap kami kerjakan. Kalau misalnya jadi masalah, dari awal gak bakal saya jadikan tersangka. Ya, harus bertanggung jawablah,” ujarnya mengakhiri.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved