News Video

Polda Gerebek Judi Tembak Ikan Beromset Rp 20 juta dan Berhadiah Motor

"Praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Dengan omzet antara Rp 10 sampai Rp 20 juta per hari," ujar Faisal.

Laporan Wartawan Tribun Medan/Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Polda Sumut mengungkap praktik judi ketangkasan Super 88 beromzet Rp 20 juta perhari di Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Dari lokasi, petugas menangkap delapan orang plus barang bukti.

Kasubit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, terungkapnya praktik judi ketangkasan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa game station super 88 menyelenggarakan tembak ikan berhadiah uang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap para orang yang berada di lokasi tersebut.

Baca: Berhutang Kalah Judi, Seorang Suami Tega Hendak Jual Istri Pada Temannya

"Dari 17 orang yang kami tangkap, delapan orang ditahan karena terbukti terlibat dalam kasus ini," katanya.

Mereka adalah, DS alias KS (36) sebagai bandar, C alias D (32) pengelola dan pendaur ulang tiket. J alias A (26) warga teknisi dan humas, serta  A (32) sebagai, penukar voucher.

Kemudian, dua orang kasir masing-masing SN alias D (18)  dan IY alias I. Dua orang pemain masing-masing KS alias S (46) dan KK bin A (51).

Selain menangkap delapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang dijadikan hadiah di antaranya, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5000 lembar tiket mesin, 1.000 koin dan 12 blok kupon undian.

"Praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Dengan omzet antara Rp 10 sampai Rp 20 juta per hari," ujarnya. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian. (wes/tribun-medan.com)

   

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved