Kejati Sumut Tangkap Selamat Ang yang Jadi Buronan Sejak 2021

Selamat Ang, terpidana kasus penipuan, ditangkap Kejati Sumut di Jalan HM Yamin, Tanjung Balai, Selasa, 9 September 2025

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Selamat Ang, terpidana kasus penipuan, ditangkap Kejati Sumut di Jalan HM Yamin, Tanjung Balai, Selasa, 9 September 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, menyebut jika Selamat Ang sudah menjadi buronan sejak 2021.

Ia merupakan terpidana kasus penipuan. Modusnya meminjam uang Rp 400 juta  untuk jual-beli kapal nelayan. 

"Hal ini sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor," kata M Husairi kepada awak media.

Namun, setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, Selamat Ang melarikan diri.

Warga Medan itu menghilang bak ditelan bumi.

"Menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri," sambungnya. 

Saat ini Selamat Ang dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan. 

Diketahui, terpidana Selamat Ang meminjam uang ke rekanannya sebanyak 400 juta rupiah untuk membeli sebuah kapal nelayan.

Namun terpidana tidak ada mengembalikan sejak 2020 lalu. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved