Profil dan Tokoh

SOSOK Askani, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Didakwa Jaksa Kejati Sumut Korupsi, Dibebaskan Hakim

Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut yang didakwa korupsi oleh jaksa Kejati Sumut dibebaskan oleh hakim.

Tayang:
Editor: Array A Argus
Facebook Kanwil BPN Sumatera Utara
VONIS BEBAS- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara kini bernapas lega.

Ia baru saja divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa melakukan korupsi atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan bekas PTPN I kepada anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo seluas 8.077 hektare.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin M Kasim menyatakan bahwa Askani dan sejumlah terdakwa lainnya tidak bersalah.

Baca juga: Rekam Jejak Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Ungkap Jual Beli Dapur SPPG Kini Jadi Tersangka

TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025)
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025) (TRIBUN-MEDAN.com/Anugrah Nasution)

Terdakwa yang dinyatakan terbukti tidak bersalah diantaranya Askani, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Seluruh UP yang telah dibayar dikembalikan," kata hakim, Rabu (3/6/2026) di ruang sidang PN Medan.

Mendengar vonis hakim, keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang menangis.

Baca juga: SOSOK Lodewyk Pusung, Eks Pangdam I/BB Disikat Kejagung dalam Kasus MBG, Harta Kekayaan Rp 60,5 M

Mereka bersykur begitu mendengarkan vonis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, putusan hakim ini akhirnya mementahkan semua dakwaan JPU.

Profil Askani

Askani, S.H., M.H. adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang menjabat pada periode 2022–2024.

Beberapa sumber menyebutkan ia lahir di Limapuluh, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tahun 1964.

Ia dikenal aktif memajukan layanan pertanahan di Sumatera Utara, termasuk menginisiasi sertipikat elektronik di Kota Sibolga untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah praktik mafia tanah.

Baca juga: Profil Eric Trump, Nama yang Mencuat dalam Isi Percakapan Donald Trump dan Prabowo

Askani juga sering terlibat dalam kunjungan kerja ke berbagai kantor pertanahan kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran program strategis seperti PTSL dan digitalisasi sertifikat tanah di wilayah Sumut.

Pada 14 Oktober 2025, Askani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I, melalui skema kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, yang diduga menyebabkan kerugian negara terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) pada lahan 8.077 hektare tanpa memenuhi kewajiban penyerahan tanah plasma 20 persen .

Baca juga: Profil Aji Santoso, Pelatih Persela Lamongan Kembali Latih PSPS Pekanbaru

TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025).
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Riwayat Karier:

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024)

  • Sebelumnya pernah menjabat di BPN pada level Kanwil maupun Kantah di provinsi/kota lain (detail unit belum tersedia di hasil pencarian)

  • Menjadi inisiator dan pelaksana digitalisasi sertipikat tanah di Sibolga, menjadikan Sibolga sebagai "Kota Lengkap" pertama di Sumut

Baca juga: Profil Ricardo Salampessy, Legenda Sepak Bola Indonesia Hengkang dari Persipura Jayapura

Harta Kekayaan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved