Berantas Pungutan Liar
Kejaksaan Perbolehkan Koperasi Jual Seragam Sekolah dengan Syarat Begini
Diperbolehkan jika Koperasi yang menjual seragam tersebut jelas badan hukumnya dan pemanfaatan koperasi tersebut dilakukan dengan semestinya.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit.
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Kasipidum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Albert Pangaribuan saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Presiden No 87 /2016, Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), menjelaskan tidak masalah ada penjualan seragam oleh Koperasi Sekolah.
Hal ini disampaikan Albert Pangaribuan saat ada keluhan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA 4 Pematangsiantar, Robert Barmen Manurung yang mempertanyakan polemik penjualan seragam sekolah yang menjadi polemik dibanyak sekolah.
Menurut Albert Pangaribuan diperbolehkan, jika Koperasi yang menjual seragam tersebut jelas badan hukumnya dan pemanfaatan koperasi tersebut dilakukan dengan semestinya.
"Saya kira boleh koperasi menjual seragam. Tapi koperasinya harus jelas yah. Jangan koperasinya untuk kepentingan guru. Atau untuk kantong kepala sekolah. Kalau jelas yah saya kira tidak masalah," ujarnya.
Baca: Pungli di Sekolah Disasar Tim Saber Pungli
Seusai acara saat ditanyakan kepada Albert Pangaribuan apakah pernyataannya dalam sosialisasi tersebut bertentangan dengan Permendikbud yang melarang sekolah atau bagian dari sekolah yang menjual seragam?
Albert menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut hanya untuk seragam olah raga, tidak untuk penjualan seragam sekolah secara keseluruhan.
"Hanya untuk seragam olahraga pernyataan saya itu. Tidak untuk seragam yang lain yah," ujarnya.
Namun saat ditanyakan apakah penjualan seragam tersebut dikategorikan pungli, karena sudah dilarang pemerintah? Albert Pangaribuan tak langsung menjawab.
Saat kembali ditanyakan kapan mereka turun untuk memeriksa kasus penjualan seragam yang marak di Kota Pematangsiantar, Albert pun cuma bungkam.(*)
