Habib Rizieq dan Dua Orang Lainnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penistaan Agama

Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dua pihak lainnya sudah dilaporkan..

Editor: Muhammad Tazli
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota PP PMKRI menunjukkan surat laporan ke Mapolda Metro Jaya dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan dua netizen tentang dugaan penistaan agama, Senin (26/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia resmi melaporkan tiga pihak ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dua pihak lainnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca: Ancaman dan Denda Ternyata Lebih Ringan, Inilah 7 Hal Perlu Diketahui Netizen tentang UU ITE Baru

Ia menjelaskan laporan dibuat terkait beredarnya video ceramahHabib Rizieq yang diduga dilakukan di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur tanggal 25 Desember 2016.

"Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat kristiani di Indonesia," katanya.

Bahkan hal tersebut mengundang gelak tawa dari yang menyaksikannya.

"Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk para leluhur," katanya.

Dalam laporan tersebut Habib Rizieq dituduhkan dengan pasal 156 dan 156 A KUHP terkait penistaan agama.

Sementara itu dua pihak lain yang dilaporkan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2.

Angelius Wake Kako mengungkapkan kedua pihak dilaporkan karena ikut menyebar video tersebut.

"Kedua pihak kami jerat dengan UU ITE, yakni akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dab akun Twitter @SayaReya," ujar Angelius Wake Kako.

"Intinya kami akan terus mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa. Kami akan segera berkonsolidasi dengan alumni PMKRI membentuk tim advokasi," ujar Angelius Wake Kako.

Sampai saat ini, Angelius Wake Kako mengaku sudah membentuk tim hukum sementara yang terdiri dari 25 anggota.

Menurutnya, pengawalan kasus ini perlu dilakukan lantaran menurutnya Habib Rizieq Shihab merupakan sosok yang cukup sulit ditembus oleh hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved